diskusi yang digelar Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI)

Jurnalis Perempuan di Tengah Ancaman Kekerasan dan Jerat Regulasi

Bungopos.com - Semangat Hari Kartini menjadi latar diskusi yang digelar Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) dalam menyoroti meningkatnya ancaman terhadap jurnalis perempuan, baik dalam bentuk kekerasan maupun pembatasan kebebasan pers di ruang digital. 

Diskusi terhadap ancaman jurnalis dan pembatasan di ruang digital menghadirkan tiga narasumber yakni Founder Magdalene, Devi Asmarani, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan yang memberikan materi dengan judul Dewan Pers dan Mekanisme Perlindungan terhadapl Jurnalis, dan Wakil Koordinator Komisi Media Alternatif (KOMA), Abdul Somad memberikan materi terikait Koalisi Media Alternatif.

Ketua Umum FJPI, Khairiah Lubis dalam sambutannya mengatakan, diskusi Jurnalis Perempuan di Tengah Ancaman Kekerasan dan Jerat Regulasi merespons kasus pemblokiran konten milik Magdalene. Konten tersebut sebelumnya memuat liputan kasus yang ramai diperbincangkan terkait dugaan penyiraman air keras terhadap Andri Yunus.

Khairiah Lubis mengaku, FJPI bersama berbagai elemen media terus memantau perkembangan tersebut dan mendorong agar akses terhadap konten yang dibatasi, pembatasan semacam ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers.

"Cukup banyak kasus terhadap jurnalis perempuan, termasuk intimidasi dan ancaman agar tidak bersuara,"ujarnya.

Ia berharap diskusi ini dapat memperkuat solidaritas antarjurnalis dan menjadi acuan bersama dalam menjaga kebebasan berekspresi memperjuangkan keadilan.

Sementara itu, Devi Asmarani, menilai fenomena pembatasan akses terhadap konten jurnalistik saat ini semakin mengkhawatirkan. Ia menyebut, bentuk sensor yang terjadi kini lebih halus dibandingkan masa Soeharto, namun justru lebih sulit dideteksi.

"Ada pergeseran menuju sensor yang lebih samar, dengan akuntabilitas yang semakin berkurang, kebijakan seperti SK Komdigi Nomor. 127 Tahun 2006 yang dinilai dapat memperkuat arah pembatasan kebebasan pers ke depan,"tambahnya. 

Devi menjelaskan, konten yang dipermasalahkan sebenarnya merupakan produk jurnalistik berbasis liputan lapangan yang telah disusun secara berimbang. Namun, beberapa hari setelah dipublikasikan, konten tersebut tidak dapat diakses oleh pengguna di Indonesia, Namun bisa diakses oleh luar negeri.

"Kami mempertanyakan, jika memang ada pelanggaran, mengapa hanya publik Indonesia yang dibatasi aksesnya? sedangkan teman saya bisa membuka link menggunakan VPN di luar negeri,"ungkapnya dengan nada heran.

Magdalene kemudian berkoordinasi dengan berbagai organisasi masyarakat sipil, termasuk LBH Pers dan Komite Keselamatan Jurnalis. Mereka menegaskan bahwa konten tersebut merupakan karya jurnalistik yang semestinya dilindungi dan jika ada permasalahan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.

Lanjut Devi, kontroversi semakin berkembang setelah pihak pemerintah menyebut Magdalene bukan media karena belum terverifikasi oleh Dewan Pers. Devi menilai argumen tersebut tidak tepat, mengingat verifikasi bukan syarat mutlak bagi sebuah entitas untuk disebut sebagai media dalam kerangka undang-undang.

"Beberapa hari kemudian, konten tersebut kembali dapat diakses tanpa penjelasan rinci. Namun, bagi kami di Magdalene, persoalan ini belum selesai karena berpotensi terulang pada media lain,"ungkapnya dengan tegas. 

Sementara itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menyampaikan syarat utama sebuah media dilindungi UU Pers adalah berbadan hukum Indonesia yang khusus menyelenggarakan kegiatan pers (PT, Yayasan, atau Koperasi). Sedangkan verifikasi adalah urusan administratif dan profesionalisme.

Abdul Manan juga mengingatkan adanya kemungkinan munculnya cara-cara baru dalam membatasi media yang berbeda dari praktik di masa lalu, namun memiliki dampak serupa.

Di sisi lain, Wakil Koordinator Komisi Media Alternatif (KOMA), Abdul Somad, mengungkapkan bahwa praktik pembungkaman media kini terjadi melalui dua jalur, sensor oleh negara dan swasensor di internal media.

Menurutnya, tekanan dari pemilik media kerap membuat redaksi menghindari isu-isu sensitif, bahkan dalam pemberitaan harian. Akibatnya, banyak hasil liputan yang akhirnya tidak dipublikasikan.

"Kondisi kebebasan pers saat ini cukup memprihatinkan. Jika dulu sensor dilakukan negara, sekarang media juga melakukan swasensor,"terangnya. 

Ia menilai, penguatan jejaring antar organisasi seperti FJPI, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan berbagai komunitas media menjadi langkah penting untuk melawan praktik pembatasan tersebut.

"Dalam satu hingga dua tahun terakhir, kecenderungan pembatasan kebebasan pers dinilai semakin terasa. Karena itu, diperlukan keberanian dari insan media untuk membuka kondisi internal redaksi dan menjaga transparansi kepada publik," tutupnya.(*)

Penulis: Linnaliska
Editor: Linnaliska