ILUSTRASI : Anak-anak bermain gadget

Anak-anak Dibatasi Bermedsos, Transpransi Algoritma Flatform Digital Dipertanyakan ?

JAKARTAS, bungopos.com - Sejak 28 Maret 2026, ruang digital Indonesia memasuki babak baru. Pemerintah resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan ini hadir dengan satu niat utama: melindungi anak-anak dari gelombang konten negatif, perundungan siber, hingga kecanduan digital yang kian menggerus masa tumbuh kembang mereka.

Di banyak rumah, perubahan ini terasa nyata. Orang tua mulai melihat layar gawai anak-anaknya lebih sering kosong dari aplikasi media sosial. Ada rasa lega—seolah satu pintu bahaya telah ditutup. Namun di sisi lain, muncul pula pertanyaan: apakah benar pembatasan ini cukup untuk melindungi mereka?

Gilang Desti Parahita, dosen Departemen Ilmu Komunikasi FISIPOL UGM, menilai langkah pemerintah patut diapresiasi. Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan keseriusan negara dalam merespons realitas bahwa anak-anak kini tidak lagi sekadar penonton, melainkan juga pengguna aktif media sosial.

“Perlindungan memang perlu diperkuat, tidak hanya dari sisi regulasi, tetapi juga industri dan konten,” ujarnya.

Fenomena ini bukan hanya milik Indonesia. Sejumlah negara seperti Australia, China, hingga negara-negara Uni Eropa juga telah lebih dulu menerapkan pembatasan usia serupa. Tujuannya sama: menjaga anak-anak dari dampak buruk dunia digital yang sering kali tak ramah bagi mereka.

Namun, di balik niat baik itu, tersimpan tantangan besar.

Gilang mengingatkan, anak-anak masa kini tumbuh sebagai generasi digital native. Mereka bukan hanya pengguna, tetapi juga penjelajah yang lihai. Larangan, menurutnya, tidak selalu menjadi penghalang.

“Semakin sesuatu dilarang, justru semakin dicari. Anak-anak sekarang bisa menggunakan VPN atau cara lain untuk mengakses,” jelasnya.

Kondisi ini membuka satu kenyataan: pembatasan saja tidak cukup. Bahkan, jika tidak dirancang dengan hati-hati, bisa menjadi kontraproduktif.

Di tengah upaya membatasi, muncul pula kekhawatiran baru—soal keamanan data pribadi. Proses verifikasi usia berpotensi meminta dokumen sensitif seperti Kartu Identitas Anak atau Kartu Keluarga. Dalam ekosistem digital yang belum sepenuhnya aman, risiko kebocoran data menjadi ancaman yang tak bisa diabaikan.

Lebih jauh, persoalan tidak berhenti pada akses. Ada sistem yang bekerja diam-diam di balik layar: algoritma.

Platform media sosial, dengan kecanggihan teknologinya, mampu membaca kebiasaan, kesukaan, hingga emosi pengguna. Anak-anak yang terpapar konten tertentu akan terus disuguhi hal serupa, menciptakan lingkaran yang sulit diputus. Konten pendek yang berulang bahkan dapat memengaruhi kemampuan konsentrasi mereka.

“Iklan personalisasi dan profiling seharusnya dibatasi, bahkan untuk anak tidak perlu diprofil,” tegas Gilang.

Di titik ini, tanggung jawab tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah atau orang tua. Perusahaan media sosial juga dituntut hadir sebagai bagian dari solusi. Transparansi algoritma, penyaringan konten ramah anak, hingga sistem perlindungan yang lebih kuat menjadi kebutuhan mendesak.

Namun, kehidupan digital telah begitu menyatu dengan keseharian. Dari belajar daring hingga transportasi sekolah, gawai bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Anak-anak hidup di dunia yang menuntut mereka terkoneksi.

Lalu, bagaimana menjaga mereka tanpa memutus mereka dari zaman?

Jawabannya, mungkin, terletak pada keseimbangan.

Gilang menekankan pentingnya pendekatan yang lebih manusiawi: pendampingan. Orang tua dan guru menjadi garda terdepan dalam membangun literasi digital anak. Bukan sekadar melarang, tetapi menemani, mengarahkan, dan memberi pemahaman.

Di ruang kelas PAUD hingga rumah, edukasi bisa dimulai dari hal sederhana—menggunakan aplikasi kontrol orang tua, memilih perangkat ramah anak, hingga berdialog tentang apa yang mereka tonton.

Karena pada akhirnya, anak-anak tidak hanya butuh batasan. Mereka butuh bimbingan.

Kebijakan ini mungkin adalah langkah awal. Namun perlindungan anak di dunia digital bukanlah tujuan yang bisa dicapai oleh satu aturan saja. Ia membutuhkan kolaborasi—antara negara, industri, sekolah, dan keluarga.

Di tengah derasnya arus teknologi, satu hal tetap tak berubah: anak-anak adalah tanggung jawab bersama. Dan masa depan mereka, terlalu berharga untuk diserahkan sepenuhnya pada algoritma. (***)

Editor: arya abisatya
Sumber: https://ugm.ac.id/