JAKARTA, Bungopos.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa kunci utama perang melawan mafia tanah bukan hanya penegakan hukum, tetapi keteguhan moral aparatur untuk tidak mau diajak kongkalikong. Menurutnya, seluruh upaya digitalisasi, perbaikan tata kelola, hingga penguatan regulasi akan sia-sia jika masih ada celah kompromi di internal Kementerian ATR/BPN.
“Selama jajaran BPN tidak mau diajak kongkalikong, mafia tanah pasti kabur. Mereka hanya bisa bergerak kalau ada pintu yang dibukakan dari dalam. Kalau kita menutup rapat celah itu, mereka buyar dengan sendirinya,” tegas Menteri Nusron.
Pernyataannya mengenai “sampai kiamat kurang dua hari mafia tetap ada” semata-mata merupakan penegasan bahwa praktik kejahatan akan selalu mencari celah dalam berbagai bentuk, di mana pun dan dalam zaman apa pun. Pernyataan tersebut bukan bentuk pesimisme, melainkan kesadaran filosofis bahwa setiap negara modern selalu berhadapan dengan dua kekuatan, yakni mereka yang menjaga ketertiban dan mereka yang mencoba merusaknya.
Karena itu, strategi utama bukan hanya mengejar pelaku, tetapi memperkuat benteng utama negara, yaitu integritas aparatur Kementerian ATR/BPN.
“Kita berantas, mereka akan muncul lagi dalam bentuk berbeda. Yang berubah hanya modelnya, bukan niat jahatnya. Cara paling efektif menghadapi mafia tanah adalah memastikan orang BPN kuat, proper, dan tegas menegakkan aturan,” ungkap Nusron Wahid.
Ia menambahkan bahwa profesionalisme aparatur, kedisiplinan administrasi, dan kepatuhan penuh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan fondasi untuk menutup seluruh ruang permainan mafia tanah. Tidak boleh ada kompromi, sekecil apa pun.
“Selama pejabat dan pegawai tidak mau diajak kongkalikong, mafia tidak akan bisa masuk. Mau sekeras apa pun mereka bergerak, kalau kita tidak tergoda, mereka (mafia tanah) pasti gagal,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.
Menteri Nusron menegaskan bahwa negara akan selalu hadir dalam setiap persoalan pertanahan dan memastikan seluruh proses penyelesaian kasus berjalan objektif, transparan, dan sesuai hukum.
Untuk itulah, Menteri Nusron menyampaikan pesan bahwa membersihkan pertanahan Indonesia dimulai dari keteguhan integritas internal ATR/BPN. (*)