Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos.,M.H dan Wagub Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd/Warga yang antusias dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sebelum 22 Desember

JAMBI, Bungopos .com - Masyarakat Provinsi Jambi yang belum mmebayar pajak maupun menunggak pajak kendaraan bermotor, untuk bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebelum batas waktu teakhir habis.

"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor bakal habis pada 22 Desember mendatang, untuk itu manfaatkanlah kesempatan ini sebaik-baiknya," kata Kepala BPKPD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi S.Sos melalui Kabid Pengelolaan Pendapatan, Roni Paslah, S.E, Jum'at (24/10).

Dikatakannya, saat program pemutihan pajak kendaraan berakhir, maka tunggakan akan kembali sesuai berapa lama sipemilik kendaraan bermotor memiliki tunggakan pajak kendaraan, sehingga sangat disayangkan apabila tidak menggunakan program ini.

"Banyak keuntungan dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diinisiai pak gubernur dan pak wagub," terangnya.

Menurutnya dengan membayarkan pajak kendaraan bermotor tepat waktu, maka masyarakat ikut berkontribusi bagi pembangunan di Provinsi Jambi.

"Artinya dari masyarakat dan untuk masyarakat, tingkatkanlah kesadaran dalam membayar pajak kendaraan bermotor," terangnya.

Seperti diketahui, pemutihan pajak kendaran bermotor ini telah berjalan sejak 22 Agustus lalu, dan kepada setiap kendaraan hanya diberikan satu kali kesempatan untuk mengikuti program pemutihan pajak, jadi jika kedepan ada program yang sama, kendaraan yang telah mengikuti pemutihan tahun ini  tidak bisa lagi mendapatkan kesempatan untuk mengikuti program pemutihan.

"Kendaraan yang menunggak pajak kendaraan lebih dari dua tahun, cukup hanya membayar pajak dua tahun saja. Misal menunggak pajaknya 5 tahun, maka cukup bayar pajak kendaraan dua tahun saja," urainya.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini Pemprov Jambi juga memberikan diskon tunggakan pokok PKB, diskon pokok PKB untuk kendaraan yang membayar sebelum tanggal jatuh tempo, untuk roda 2 diskon 5 persen dan kendaraan roda empat diskon 2,5 persen, pembebasan denda PKB, pembebasan denda BBNKB II.

“Dan pembebasan denda SWDKLLJ, kepada masyarakat untuk memanfaatkan program ini, agar kendaraan yang dimiliki pajaknya tetap hidup," tandasnya.

Penulis: Linnaliska
Editor: Linnaliska