PESANTREN : Suasana di pondok pesantren

Kini Mengurus Izin Pesantren Bisa Secara Online, Ini Websitenya

JAKARTA, bungopos.com - Kemenag mengumumkan reaktivasi sistem SITREN (Sistem Informasi Tanda Daftar Pesantren). Aplikasi berbasis web yang dirancang ini untuk mempermudah proses pendaftaran, perpanjangan, hingga pencabutan tanda daftar keberadaan pesantren.

Melalui SITREN, pengajuan dilakukan sepenuhnya secara digital, mulai dari unggah dokumen, pemantauan proses verifikasi, hingga penerbitan Piagam Statistik Pesantren (PSP) dan Nomor Statistik Pesantren (NSP).

“SITREN sempat kami nonaktifkan selama satu tahun untuk proses evaluasi dan penyempurnaan sistem. Kini kami hadirkan kembali dengan fitur yang lebih responsif, aman, dan terintegrasi,” terang Direktur Pesantren Kemenag RI, Basnang Said saat penyerahan Izin Operasional (Izop) kepada 51 pesantren Selasa (29/7).

Aktivasi kembali SITREN ditandai secara simbolis dengan penyerahan PSP dan NSP kepada 51 pesantren penerima izin operasional. Ini sekaligus menandai bahwa proses transformasi digital di lingkungan pesantren terus berjalan dan menjadi prioritas layanan Kementerian Agama. (***)

Editor: arya abisatya
Sumber: https://kemenag.go.id/