MUARATEBO, bungopos.com - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo Rabu (11/6) kemarin menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu terlibat kasus dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Tanjung Bungur di kabupaten Tebo Tahun 2023 dengan Anggaran 2,7 Miliar
Ketiga tersangka yaitu N Kadis Perindag Tebo selaku PPK, ES Kabid Perdagangan selaku pejabat penandatanganan PTSPN, dan S selaku pelaksana atau peminjam bendera
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Ridwan Ismawanta, SH, MH kepada media mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Tebo telah menetapkan tiga tersangka untuk kasus pembangunan pasar Tanjung Bungur Tebo dari Dana Tugas Pembantuan Tahun 2023.
"Dana tersebut berasal dari dana kementerian perindustrian dan perdagangan, Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka" kata Kajari.
Kajari juga menjelaskan bahwa Tindak pidana ini ialah melakukan mark up anggaran, Kerugian negara diperkirakan sekitar 1 miliar rupiah dari anggaran 2,7 miliar rupiah.
"Jadi dikorupsi 1 miliar 11 juta rupiah dari anggaran 2,7 miliar" ucap Kajari.
Kajari Tebo juga menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Begitu pun saat ditanya mengenai adanya keterlibatan PJ Bupati Tebo, Aspan yang menjabat saat pembangunan tersebut, Kajari Tebo belum bisa menjawabnya.
"Penyelidikan masih terus dilakukan, Mohon dukungannya, kami pastikan tidak akan melindungi siapapun yang menyangkut kasus ini" tutup Kajari.
Dari Pantauan di Kejaksaan Negeri Tebo, pemeriksaan intensif dilakukan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Muaro Tebo. Pemeriksaan dilakukan beberapa jam sejak pukul 13.00 WIB hingga sore harinya. Setelah itu para tersangka yang mengenakan rompi orange langsung digiring ke mobil tahanan. (bjg)