Ilustrasi penyadap.

Bagaimana Hukum Menyadap Presiden Dalam Perspektif Fiqih ? Ini Penjelasannya

Posted on 2026-11-04 23:37:27 dibaca 36 kali

ISU dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden, pejabat negara, pimpinan partai politik, pengusaha, hingga aktivis kembali memantik perhatian publik. Persoalan ini bukan sekadar menyangkut kecanggihan teknologi, melainkan juga menyentuh hak privasi, kehormatan, dan kerahasiaan komunikasi warga negara.

Dalam perspektif Islam, praktik mengintai atau mencari-cari rahasia orang lain dikenal sebagai tajassus. Pada dasarnya, tindakan tersebut dilarang karena setiap orang memiliki hak atas privasi yang tidak boleh dilanggar secara sewenang-wenang.

Persoalan ini sebenarnya telah dibahas dalam Bahtsul Masail Diniyah Waqi’iyah Muktamar ke-32 Nahdlatul Ulama di Makassar pada 2010. Dalam keputusan yang tercantum pada halaman 197 buku hasil muktamar, penyadapan percakapan telepon pada dasarnya dihukumi haram.

Namun, larangan tersebut memiliki pengecualian. Penyadapan dapat dibenarkan untuk kepentingan amar ma’ruf nahi munkar, apabila terdapat dugaan kuat bahwa kemungkaran benar-benar terjadi. Bahkan, dalam kondisi tertentu, tindakan itu dapat menjadi wajib jika merupakan satu-satunya cara untuk mencegah kemungkaran.

Keputusan tersebut juga membahas kedudukan rekaman hasil sadapan. Dalam perspektif fikih yang digunakan dalam keputusan itu, rekaman tidak dapat berdiri sendiri sebagai bayyinah atau alat bukti utama, tetapi dapat dimanfaatkan sebagai bukti pendukung.

Pandangan ini menunjukkan bahwa Islam tidak memberikan pembenaran tanpa batas terhadap penyadapan. Kepentingan penegakan hukum harus dibedakan dari tindakan mengintai kehidupan pribadi. Setiap penyadapan harus memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan menjadi sarana penyalahgunaan kekuasaan.

Di tengah kemajuan teknologi pengawasan, perlindungan privasi dan penegakan hukum semestinya berjalan beriringan. Sebab, menjaga keamanan negara tidak berarti mengabaikan hak-hak dasar manusia.

Larangan melakukan penyelidikan terhadap rahasia orang lain tanpa izin dan prosedur yang benar dijelaskan juga dalam Al-Qur'an, tepatnya Surat Al-Hujurat ayat 12. Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّ ۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًا ۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ ۝١٢

Artinya; "Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang."

Imam Abu Ja'far Muhammad bin Jarir ath-Thabari menjelaskan ayat tersebut dalam kitab Jami' al-Bayan 'an Ta'wil Ay al-Qur'an, Jilid 22, halaman 303. Menurut Imam ath-Thabari bahwa larangan tajassus berarti seseorang tidak boleh mengikuti aib orang lain dan menyelidiki rahasia mereka dengan maksud menemukan kekurangan atau kesalahannya. Ia menjelaskan:

( وَلا تَجَسَّسُوا ) يقول: ولا يتتبع بعضكم عورة بعض, ولا يبحث عن سرائره, يبتغي بذلك الظهور على عيوبه ، ولكن اقنعوا بما ظهر لكم من أمره ، وبه فحمدوا أو ذموا ، لا على ما لا تعلمونه من سرائره

Artinya; “(Dan janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain). Maksudnya, janganlah sebagian dari kalian mengikuti dan mencari-cari aib sebagian yang lain. Jangan pula menyelidiki rahasia-rahasianya dengan tujuan mengetahui kekurangan dan kesalahannya. Akan tetapi, cukuplah bagi kalian dengan apa yang tampak dari keadaan seseorang. Berdasarkan hal yang tampak itulah kalian memberikan penilaian, baik berupa pujian maupun celaan, bukan berdasarkan rahasia-rahasia yang tidak kalian ketahui.”

Lebih jauh, keterangan serupa juga dikatakan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarh al-Minhaj, Jilid 9, halaman 220. Ia menjelaskan bahwa seseorang tidak dibenarkan melakukan penyelidikan, memata-matai, atau menerobos rumah orang lain hanya berdasarkan dugaan semata.

Namun, apabila terdapat dugaan kuat bahwa suatu kemaksiatan sedang terjadi, disertai indikasi yang jelas, seperti informasi dari orang yang dapat dipercaya, penyelidikan dapat dibenarkan. Bahkan, tindakan tersebut dapat menjadi wajib apabila kejahatan yang akan terjadi tidak mungkin lagi dicegah setelah terlambat ditangani, seperti pembunuhan dan perzinaan.   Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan:  

وليس لأحد البحث والتجسس واقتحام الدور بالظنون ،  نعم إن غلب على ظنه وقوع معصية ، ولو بقرينة ظاهرة كإخبار ثقة جاز له ، بل وجب عليه التجسس إن فات تداركها كالقتل والزنا وإلا فلا ، ولو توقف الإنكار على الرفع للسلطان لم يجب لما فيه من هتك وتغريم المال قاله ابن القشيري وله احتمال بوجوبه إذا لم ينزجر إلا به وهو الأوجه ، ثم رأيت كلام الروضة وغيرها صريحا فيه .

Artinya; "Tidak seorang pun dibenarkan melakukan penyelidikan, memata-matai, atau menerobos masuk ke rumah-rumah hanya berdasarkan dugaan semata. Namun, apabila terdapat dugaan kuat bahwa suatu perbuatan maksiat sedang terjadi, meskipun dugaan tersebut didasarkan pada indikasi yang jelas, seperti informasi dari orang yang tepercaya, maka penyelidikan dibolehkan. Bahkan, penyelidikan dapat menjadi wajib apabila perbuatan tersebut tidak mungkin lagi dicegah atau diperbaiki setelah terjadi, seperti pembunuhan dan perzinaan. Jika tidak demikian, maka penyelidikan tidak dibenarkan.   Apabila upaya mencegah kemungkaran hanya dapat dilakukan dengan melaporkannya kepada penguasa, maka menurut Ibnu al-Qusyairi, hal itu tidak wajib karena mengandung unsur pembukaan aib dan pembebanan biaya harta. Namun, terdapat kemungkinan bahwa pelaporan tersebut menjadi wajib apabila pelaku kemungkaran tidak dapat dihentikan kecuali melalui cara tersebut. Pendapat inilah yang lebih kuat. Kemudian, saya menemukan bahwa pernyataan dalam kitab al-Raudhah dan kitab-kitab lainnya secara tegas mendukung pendapat tersebut." (Imam Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarh al-Minhaj, [Beirut: Darul Turats al-Araby, tt] Jilid 9, halaman 220).

Untuk itu, pengecualian terhadap larangan tajassus tidak berlaku secara sembarangan. Harus terdapat dugaan kuat, indikasi yang jelas, dan kepentingan untuk mencegah kemungkaran yang serius. Kecurigaan pribadi, persaingan politik, atau keinginan mengetahui rahasia seseorang tidak cukup untuk membenarkan penyadapan.   Bagaimana jika penyadapan dilakukan terhadap Presiden, penguasaha, pejabat negara dan pimpinan partai politik atau pimpinan organisasi masyarakat?  

Dalam kehidupan bernegara, penyadapan menjadi persoalan serius ketika menyasar Presiden, pejabat publik, pimpinan partai politik, hingga aktivis masyarakat sipil. Tindakan ini tidak bisa dibenarkan hanya dengan mengatasnamakan kepentingan negara, terlebih jika digunakan untuk mencari rahasia politik, mengintimidasi lawan, atau merusak reputasi seseorang.

Hukum Indonesia telah mengatur batas tegas terhadap penyadapan tanpa hak. Pasal 31 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 40 Undang-Undang Telekomunikasi, serta ketentuan dalam KUHAP mengatur larangan dan mekanisme penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum. Artinya, penyadapan bukan kewenangan tanpa batas. Aparat pun wajib tunduk pada dasar hukum, prosedur, dan pengawasan yang berlaku.

Karena itu, setiap dugaan penyadapan ilegal harus diselidiki secara objektif. Siapa pelakunya, apa tujuannya, bagaimana tindakan dilakukan, dan apakah ada kewenangan yang sah harus menjadi bagian dari pemeriksaan. Tidak boleh ada pihak yang kebal dari pertanggungjawaban hukum.

Prinsip serupa juga dikenal dalam Islam. Penyadapan yang bertujuan mengintai rahasia pribadi termasuk tajassus dan pada dasarnya dilarang. Pengecualian hanya dimungkinkan dalam keadaan tertentu, ketika terdapat dugaan kuat terjadinya kemungkaran atau kejahatan dan tindakan tersebut diperlukan untuk mencegahnya.

Dengan demikian, penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi pembenaran untuk melanggar hak orang lain. Negara memang wajib melindungi masyarakat dari kejahatan, tetapi perlindungan itu harus dijalankan dengan cara yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, menjaga keamanan tidak berarti mengorbankan privasi. Dan mencegah kemungkaran tidak boleh dilakukan dengan menciptakan kemungkaran baru.

. (***)

Penulis: Zainuddin Lubis, Alumni Pesantren Musthafawiyah dan redaktur keislaman
Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://islam.nu.or.id
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com