PRESS RELEASE : Konfrensi pers Mabes Polri

Diduga Menyadap Presiden RI, Tiga Oknum Perwira Polri Ditetapkan Tersangka

Posted on 2026-11-03 23:34:22 dibaca 204 kali

JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh publik. Kasus ini juga mencakup dugaan akses ilegal terhadap sistem elektronik serta penghapusan data hasil penyadapan.

Salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Jenderal Polisi LSP. Dua tersangka lainnya adalah Irjen Pol. ASN dan Irjen Pol. EH

Penetapan ketiganya diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026 seperti yang dikutip dari https://tvradio.polri.go.id/lihat.php?id=45472.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep dalam konferensi pers tersebut.

Penyadapan Diduga Berlangsung pada 2025–2026

Menurut penjelasan Bareskrim, dugaan penyadapan tersebut terjadi sepanjang 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem pemantauan komunikasi milik kepolisian tanpa melalui prosedur verifikasi yang semestinya.

Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa hubungan dengan proses penegakan hukum yang sah.

“Beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui verifikasi,” ujar Asep.

Ia menjelaskan bahwa penyadapan seharusnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku, bukan dilakukan tanpa dasar penanganan perkara yang jelas.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dipaparkan kepolisian, sasaran dugaan penyadapan tidak terbatas pada Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha juga disebut masuk dalam daftar sasaran.

Apabila dugaan tersebut terbukti, perkara ini berpotensi menimbulkan persoalan serius terkait perlindungan privasi, keamanan komunikasi, dan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan teknologi pengawasan.

Data Hasil Sadapan Diduga Dihapus

Bareskrim juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas yang sedang dipersoalkan.

Kasus ini kemudian dilaporkan kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026.

Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyadapan dan pengelolaan data.

Barang bukti yang disita meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Penyitaan perangkat tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri aktivitas komunikasi, akses terhadap sistem elektronik, serta dugaan penghapusan data.

Meski demikian, keterkaitan setiap perangkat dengan dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengujian barang bukti.

Dugaan Pelanggaran Prosedur Penyadapan

Dalam konferensi pers tersebut, Asep menjelaskan bahwa prosedur pemantauan dan penyadapan oleh kepolisian diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Aturan tersebut menjadi salah satu rujukan mengenai pelaksanaan pemantauan dan penyadapan agar dilakukan sesuai ketentuan hukum, dengan memperhatikan legalitas, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan kerahasiaan.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun dokumen laporan polisi yang dipersyaratkan. Mereka juga diduga melakukan penyadapan tanpa kaitan dengan proses penyelidikan atau penyidikan yang sah.

Penyidik turut menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap para tersangka.

Pasal yang disebutkan dalam konferensi pers meliputi Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik, akses tanpa hak ke sistem elektronik, serta perubahan atau penghilangan informasi elektronik milik pihak lain.

Penerapan pasal-pasal tersebut merupakan bagian dari proses hukum. Pembuktian unsur tindak pidana dan pertanggungjawaban masing-masing tersangka tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan.

Polri Menyatakan Penyidikan Berlanjut

Kasus ini menempatkan integritas pengawasan internal kepolisian dalam sorotan. Dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan, terlebih jika menyasar kepala negara dan sejumlah tokoh publik tanpa dasar penegakan hukum yang sah, menjadi persoalan yang menuntut penjelasan transparan.

Bareskrim menyatakan penyidikan akan dilanjutkan untuk mendalami perkara dan menguji bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

Penetapan tersangka merupakan tahapan dalam proses pidana, bukan putusan akhir mengenai kesalahan seseorang. Karena itu, fakta mengenai perintah penyadapan, penggunaan sistem elektronik, dan dugaan penghapusan data harus diuji berdasarkan bukti yang sah.

Perkembangan perkara ini akan menjadi perhatian publik, terutama terkait bagaimana kewenangan pengawasan komunikasi dijalankan, siapa yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran, dan sejauh mana mekanisme pengawasan internal mampu memastikan bahwa teknologi penegakan hukum tidak digunakan di luar batas kewenangannya. (***)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://tvradio.polri.go.id/lihat.php?id=45472
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com