Mantan Kepala BPPRD Kota Jambi Nella Ervina Jadi Tersangka Korupsi Pemutakhiran Pajak
JAMBI, BungoPos.com - Mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Tahun 2024, Nella Ervina, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024.
Nella yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kejari Jambi pada Kamis (8/10/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Kamin, mengatakan Nella ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat Kepala BPPRD Kota Jambi sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada kegiatan tersebut.
"Tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024," ujar Kamin.
Selain Nella, empat tersangka lainnya yakni ID selaku Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi Tahun 2024 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HW selaku PNS pada Dinas PUPR Kota Jambi yang disebut sebagai broker, NAS selaku Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna sebagai penyedia, serta RS selaku tenaga pendukung PT Bumi Harmoni Indoguna atau surveyor.
Kamin menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, Nella selaku Pengguna Anggaran bersama ID selaku PPK diduga telah melakukan kesepakatan dengan HW dan NAS sebelum pelaksanaan tender pada awal 2024.
Kesepakatan tersebut diduga dilakukan agar PT Bumi Harmoni Indoguna memenangkan kegiatan belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah dengan anggaran sebesar Rp1,8 miliar.
"Diduga terdapat komitmen dari pihak penyedia untuk memberikan kickback fee sebesar 25 persen dari total anggaran kegiatan setelah dipotong pajak," jelas Kamin.
Dalam pelaksanaannya, penyidik menduga pekerjaan tidak dilakukan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Pekerjaan yang seharusnya meliputi survei dan validasi terhadap subjek dan objek pajak PBB diduga tidak dilaksanakan sebagaimana ketentuan.
Selain itu, sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung yang dipersyaratkan dalam KAK diduga tidak dilibatkan. Honor atau gaji sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung juga disebut tidak dibayarkan, bahkan tanda terima pembayaran gaji diduga dipalsukan.
Penyidik juga menemukan dugaan rekayasa hasil pekerjaan pemutakhiran pajak daerah. Data yang diserahkan seolah-olah telah diperbarui melalui proses survei dan validasi oleh Ketua RT dan Lurah.
"Padahal proses survei dan validasi tersebut tidak dilakukan. Data yang diserahkan diduga bukan berasal dari hasil survei, melainkan data DHKP lama yang diberikan BPPRD Kota Jambi pada awal pekerjaan," kata Kamin.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, tujuan kegiatan untuk memperoleh data objek pajak daerah Kota Jambi yang ter-update dan tervalidasi disebut tidak tercapai. Termasuk tujuan menciptakan sistem aplikasi survei yang dapat bersinergi dengan sistem informasi berbasis web untuk memberikan visualisasi data objek pajak daerah terkini
Berdasarkan hasil penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.378.180.183.
Kelima tersangka kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari pada tahap penyidikan. Penahanan dilakukan di Lapas Kelas II A Jambi dan Lapas Perempuan Kelas II B Jambi.
Kamin menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap perkara tersebut.
"Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan melalui saluran resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (*)
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com