Pelaku penikaman berhasil diamankan
JAMBI, BungoPos.com – Jajaran Polsek Telanaipura, Polresta Jambi, Polda Jambi bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yang terjadi di wilayah Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.aq
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Telanaipura AKP Amran, S.H., M.H. membenarkan pengungkapan tersebut.
“Benar, pada hari Selasa 06 Oktober 2026 sekira pukul 15.00 WIB, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial R alias M (50), terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolsek.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin, 05 Oktober 2026 sekira pukul 15.30 WIB di RT 01 Kelurahan Penyengat Rendah. Korban diketahui bernama *Yakub bin Bakri (37), warga setempat yang berprofesi sebagai buruh.
Berdasarkan Laporan Polisi tentang penganiayaan dengan senjata tajam.
Setelah kejadian, korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawa korban tidak tertolong.
Tim Opsnal Polsek Telanaipura yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Amran, S.H., M.H. bersama Kanit Reskrim IPDA Zulhadi, S.H. mendapatkan informasi dari SPKT Polda Jambi bahwa tersangka telah diserahkan oleh pihak keluarganya dan berada di SPKT Polda Jambi.
Tanpa menunggu lama, tim langsung menuju SPKT Polda Jambi untuk menjemput dan mengamankan tersangka. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun identitas tersangka adalah *R alias M (50), pekerjaan penjual ayam di Pasar Aurduri, beralamat di Jl. Jepang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa, sebilah pisau dapur dan topi.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolsek menambahkan, pihaknya akan melakukan pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Mari bersama menjaga situasi kamtibmas di Kota Jambi agar tetap aman dan kondusif,” tutup AKP Amran. (*)
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com