Oleh: Yulfi Alfikri Noer, S.IP., M.AP Akademisi UIN STS Jambi

Menguji Logika di Balik Penilaian Publik: Kontradiksi dalam Logika Kritik

Posted on 2026-10-03 10:38:17 dibaca 99 kali

Oleh: Yulfi Alfikri Noer, S.IP., M.AP

Akademisi UIN STS Jambi

Kritik yang kuat tidak cukup dibangun melalui istilah yang keras, kecurigaan yang luas atau kesimpulan yang terdengar meyakinkan. Kritik memerlukan ketepatan membaca pernyataan, konsistensi menyusun premis dan kecermatan menghubungkan bukti dengan kesimpulan. Tanpa ketiganya, sebuah tulisan dapat terlihat tajam secara retoris, tetapi menyisakan persoalan mendasar dalam penalarannya.

Persoalan ini relevan ketika membaca artikel Menolak Amnesia Rekam Jejak: Mengapa ‘Siapa yang Mengerjakan’ Tetap Jauh Lebih Penting daripada ‘Apa yang Dikerjakan.Tulisan tersebut mengingatkan publik agar tidak melupakan rekam jejak, integritas dan moralitas pemangku kebijakan. Gagasan itu patut diperhatikan. Namun, persoalannya terletak pada cara penulis membangun argumentasi, terutama ketika perbedaan penekanan dalam menilai seseorang ditafsirkan sebagai ancaman terhadap kesadaran publik.

Penulis menyebut ajakan untuk melihat apa yang dikerjakan, bukan hanya siapa yang mengerjakan, sebagai sesuatu yang menyimpan bahaya laten berupa upaya sistematis untuk menormalisasi amnesia kolektif terhadap rekam jejak, integritas dan moralitas para pemangku kebijakan publik.

Pernyataan tersebut melampaui kritik terhadap suatu cara pandang. Istilah bahaya laten menyiratkan adanya ancaman tersembunyi, sedangkan upaya sistematis mengandung makna adanya pola atau tindakan yang terstruktur. Karena itu, kedua klaim tersebut membutuhkan penjelasan dan bukti yang sepadan. Apa indikator yang menunjukkan bahwa ajakan tersebut merupakan upaya sistematis untuk menghapus ingatan publik? Apakah terdapat rangkaian pernyataan, pola tindakan atau fakta konkret yang mendukung kesimpulan itu?

Perbedaan antara tidak menjadikan rekam jejak sebagai satu-satunya ukuran dan melupakan rekam jejak juga harus dijaga. Ungkapan “bukan hanya” tidak berarti identitas pelaku tidak penting. Frasa tersebut justru membuka ruang bagi penilaian yang mempertimbangkan lebih dari satu dimensi. Mengubahnya menjadi ajakan untuk menghapus masa lalu berisiko menggeser makna pernyataan sebelum substansinya diperiksa secara utuh.

Persoalan berikutnya muncul ketika artikel menggunakan contoh toko daring, media bayangan, kamera pengawas dan vendor pemburu rente untuk menggambarkan potensi penyimpangan dalam program publik. Contoh-contoh tersebut dapat menjelaskan risiko tata kelola, tetapi risiko yang mungkin terjadi tidak otomatis membuktikan bahwa penyimpangan benar-benar terjadi pada program tertentu.

Filsuf Karl Popper, melalui gagasan falsifiabilitas yang dijelaskan dalam The Logic of Scientific Discovery dan dibahas kembali dalam entri Karl Popper di Stanford Encyclopedia of Philosophy, menekankan pentingnya keterujian klaim. Sebuah pernyataan tidak cukup dipertahankan hanya karena tersedia skenario yang membuatnya tampak masuk akal. Klaim harus terbuka terhadap pengujian yang dapat memperlihatkan apakah klaim itu didukung atau justru dibantah oleh fakta.

Prinsip tersebut relevan dalam kritik kebijakan publik. Sebuah proyek memang mungkin disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, pengadaan dapat bermasalah dan program dapat dijadikan sarana membangun citra. Namun, untuk menyimpulkan bahwa hal-hal tersebut terjadi dalam kasus tertentu, diperlukan bukti yang menghubungkan dugaan dengan tindakan, pelaku, proses dan akibat yang dipersoalkan. Menunjukkan bahwa penyimpangan mungkin terjadi berbeda dari membuktikan bahwa penyimpangan telah terjadi.

Artikel tersebut menyatakan bahwa aspek “siapa” selalu mendahului dan menentukan kualitas “apa”. Di sinilah argumentasinya perlu diuji lebih jauh. Integritas pelaku memang penting, tetapi apakah identitas seseorang selalu menentukan kualitas setiap tindakan yang dilakukannya?

Kualitas kebijakan publik juga dipengaruhi oleh desain program, kapasitas kelembagaan, prosedur pelaksanaan, ketersediaan sumber daya, pengawasan dan hasil yang dicapai. Pelaku dengan rekam jejak baik tetap dapat menghasilkan kebijakan yang buruk. Sebaliknya, seseorang dengan catatan masa lalu yang bermasalah tidak membuat setiap tindakannya pada masa kini otomatis terbukti buruk.

Publikasi Organisation for Economic Co-operation and Development OECD, Improving Governance with Policy Evaluation: Lessons From Country Experiences (2020), yang membahas praktik evaluasi kebijakan di 42 negara, menempatkan evaluasi sebagai instrumen untuk memperkuat akuntabilitas dan pengambilan keputusan berbasis bukti. Perspektif ini memperlihatkan bahwa kualitas kebijakan perlu dinilai melalui mekanisme evaluasi yang sistematis, bukan hanya melalui penilaian terhadap identitas pelakunya (OECD, 2020). Rekam jejak membantu mengidentifikasi risiko dan menentukan tingkat pengawasan, sedangkan pemeriksaan terhadap proses dan hasil membantu menjelaskan kualitas tindakan yang sedang dinilai.

Penggunaan istilah seperti “kecacatan logika”, “pencucian reputasi” dan “permainan kotor di bawah meja” memberikan tekanan retoris yang kuat. Namun, ketegasan bahasa tidak dengan sendirinya memperkuat pembuktian. Semakin berat suatu tuduhan, semakin jelas pula dasar faktual yang perlu disajikan.

Prinsip penggunaan bukti dalam tata kelola kebijakan dibahas lebih lanjut oleh OECD, dalam kajiannya berjudul Mobilising Evidence for Good Governance: Taking Stock of Principles and Standards for Policy Design, Implementation and Evaluation (2020), membahas prinsip tata kelola bukti serta standar yang dapat digunakan untuk mendukung perancangan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan. Pendekatan ini menekankan pentingnya mutu bukti sekaligus proses penggunaannya secara bertanggung jawab. Dalam konteks penulisan opini, prinsip tersebut relevan untuk membedakan fakta, dugaan, interpretasi dan kesimpulan. Fakta menunjukkan apa yang dapat dibuktikan, dugaan membuka kemungkinan yang masih perlu diperiksa, interpretasi memberikan makna terhadap fakta, sedangkan kesimpulan harus sebanding dengan kekuatan bukti yang tersedia.

Jika suatu narasi disebut berbahaya, bahayanya perlu dijelaskan. Jika disebut sebagai upaya sistematis, polanya harus ditunjukkan. Jika suatu program dicurigai sebagai pencitraan, bukti yang menghubungkan kegiatan itu dengan dugaan tersebut perlu disampaikan. Kritik tidak harus kehilangan ketegasannya hanya karena bersedia mengakui keterbatasan bukti. Justru di situlah kualitasnya diuji, mampu membedakan apa yang diketahui, apa yang diduga dan apa yang masih perlu diperiksa.

Sebab, kritik yang bermaksud mengoreksi kekeliruan berpikir harus terlebih dahulu bersedia menguji logikanya sendiri. Jangan sampai peringatan tentang bahaya amnesia kolektif justru bertumpu pada penafsiran yang belum teruji, sementara ajakan untuk mengingat rekam jejak berubah menjadi kesimpulan tentang tindakan dan motif seseorang tanpa dukungan bukti yang memadai. Rekam jejak memang penting, tetapi penilaian harus tetap berpijak pada fakta, bukan pada prasangka yang mendahului pembuktian.

Pada akhirnya, kekuatan kritik tidak ditentukan oleh kerasnya tuduhan atau tajamnya pilihan kata, melainkan oleh ketepatan argumentasi, kecukupan bukti dan konsistensi dalam mempertanggungjawabkan setiap kesimpulan. Kritik yang menuntut orang lain berpikir jernih harus terlebih dahulu menunjukkan kejernihan logikanya sendiri. Jangan sampai, dalam upaya mengoreksi kekeliruan berpikir, sebuah kritik justru mereproduksi kekeliruan melalui penafsiran yang tidak teruji dan kesimpulan yang melampaui bukti. Sebab, ketika kesimpulan mendahului pembuktian, kritik bukan lagi sekadar kehilangan ketajamannya, melainkan terjebak dalam kekeliruan yang hendak dikoreksinya sendiri.(*)

Penulis: Yulfi Alfikri Noer, S.IP., M.AP
Editor: Linnaliska
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com