Rapat Koordinasi Lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin langsung Wali Kota Jambi, Dr. dr. Maulana, M.K.M., di Aula Bapperida Kota Jambi, Kamis (21/8/2026).
JAMBI, BungoPos.com - Hasil evaluasi Adipura 2025 menjadi alarm bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi untuk membenahi tata kelola persampahan secara menyeluruh. Tak lagi sekadar mengandalkan pola angkut dan buang, Pemkot Jambi kini mendorong sistem pengelolaan sampah berbasis hulu hingga hilir.
Dalam evaluasi Adipura 2025, Kota Jambi berada pada kategori Kota Dalam Pembinaan dengan nilai 51,69. Hasil tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus pijakan untuk memperkuat pengelolaan sampah menghadapi Penilaian Adipura 2026.
Langkah pembenahan itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin langsung Wali Kota Jambi, Dr. dr. Maulana, M.K.M., di Aula Bapperida Kota Jambi, Kamis (21/8/2026).
Wali Kota Jambi Maulana menegaskan, persoalan sampah tidak bisa lagi diselesaikan hanya dengan mengangkut sampah dari permukiman menuju tempat pemrosesan akhir (TPA).
Menurutnya, perubahan paradigma harus dimulai dari sumber sampah, terutama rumah tangga, sekolah, fasilitas kesehatan, taman hingga sarana transportasi umum.
“Penilaian Adipura saat ini dilakukan secara menyeluruh dari hulu sampai ke hilir. Di hulu, kita dorong pemilahan sampah dari sumbernya, mulai dari rumah tangga melalui program OPBM (Organisasi Pengelola Bank Sampah), sekolah, fasilitas kesehatan, taman, hingga sarana transportasi umum,” ujar Maulana.
Ia mengatakan, sampah yang masih memiliki nilai guna dan nilai ekonomi harus dipisahkan sejak dari sumber untuk kemudian dikelola melalui bank sampah, TPS3R maupun pusat daur ulang. Hanya sampah residu yang nantinya dibawa ke TPA.
“Jadi tidak semuanya berakhir di TPA. Sampah harus dipilah, dikurangi, dimanfaatkan dan diolah sejak dari sumbernya. Inilah yang kita bangun melalui tata kelola persampahan berbasis masyarakat,” tegasnya.
Pembenahan tersebut turut diintegrasikan dengan Program Kampung Bahagia. Pemkot Jambi mendorong lingkungan permukiman tidak hanya bersih secara fisik, tetapi juga memiliki sistem dan kesadaran bersama dalam mengelola sampah.
Melalui program tersebut, masyarakat di tingkat kelurahan dan RT didorong membangun kebiasaan memilah sampah dari rumah, mengurangi sampah yang dibuang, mengaktifkan bank sampah serta menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan.
Yang kita bangun bukan hanya kampung yang bersih, tetapi kampung yang masyarakatnya memiliki kesadaran dan sistem dalam mengelola sampah. Karena keberhasilan pengelolaan sampah tidak mungkin hanya dibebankan kepada pemerintah,” kata Maulana.
Konsep Organisasi Pengelola Bank Sampah (OPBM) juga menjadi salah satu instrumen yang disiapkan untuk memperkuat peran masyarakat. Sampah yang sebelumnya menjadi beban lingkungan diarahkan menjadi sumber daya yang memiliki nilai ekonomi.
Upaya tersebut juga melanjutkan sejumlah capaian Pemkot Jambi. Pemerintah kota sebelumnya menerima insentif fiskal sebesar Rp1 miliar dari Kementerian Dalam Negeri atas kinerja pemerintah daerah, termasuk aspek tata kelola persampahan.
Di tingkat masyarakat, Bank Sampah dan TPS3R Dayung Habibah juga berhasil meraih penghargaan tingkat nasional melalui program Mekaar InspirAksi 2026.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi Mahruzar mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menghadapi penilaian Adipura 2026.
Menurutnya, instrumen penilaian semakin menitikberatkan pada pengelolaan sampah dari sumber. Karena itu, pembenahan TPA saja tidak cukup jika sistem pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga hingga lingkungan belum berjalan optimal.
“Bobot penilaian Adipura kini menempatkan Pengelolaan Sampah dan Kebersihan sebesar 50 persen, dengan rincian 80 persen dinilai dari pengelolaan di sumber sampah dan 20 persen di TPA. Sementara itu, SDM dan fasilitas sebesar 30 persen, serta anggaran dan kebijakan daerah sebesar 20 persen,” jelas Mahruzar Untuk memenuhi instrumen tersebut, DLH Kota Jambi menyiapkan pembenahan di 16 area lokasi pemantauan.
Sejumlah langkah yang disiapkan antara lain mengaktifkan kembali empat unit TPS3R yang belum beroperasi optimal, mengoperasikan Bank Sampah Bahagia DLH sebagai fasilitas percontohan, menertibkan titik pembuangan sampah liar di sepanjang koridor jalan utama, serta mengoptimalkan TPA Talang Gulo dengan sistem controlled landfill.
Pembenahan juga diarahkan melalui koordinasi lintas OPD. Setiap perangkat daerah diminta mengambil peran sesuai kewenangannya sehingga persoalan persampahan tidak lagi dipandang sebagai tugas DLH semata.
Dari sisi regulasi, Pemkot Jambi juga tengah memfinalisasi Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) dan Kebijakan Strategi Daerah (JAKSTRADA) melalui Peraturan Wali Kota yang kini memasuki tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum.
Dengan berbagai langkah tersebut, Pemkot Jambi menargetkan sistem persampahan yang lebih kuat mulai dari rumah tangga, lingkungan, kelurahan hingga TPA. (*)
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com