TRANSPARANSI : Kemenag menyajikan informasi yang terbuka dan transparan
JAMBI, bungopos.com — Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jambi menegaskan komitmennya untuk memperkuat layanan keterbukaan informasi publik yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Komitmen tersebut disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Hak Tahu Se-Dunia (International Right to Know Day) pada 28 September 2026.
Mengusung tema “Informasi Terbuka Publik Berdaya, Demokrasi Terjaga”, Kanwil Kemenag Jambi menempatkan akses masyarakat terhadap informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari upaya membangun kepercayaan publik dan memperkuat tata kelola pemerintahan.
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, H. Mahbub Daryanto, mengatakan hak memperoleh informasi publik merupakan hak setiap warga negara. Hak tersebut dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan ruang bagi setiap orang untuk berkomunikasi serta memperoleh dan menyampaikan informasi.
Keterbukaan informasi juga memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi tersebut menjadi salah satu pijakan dalam memastikan badan publik memberikan akses informasi secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Mahbub, keterbukaan informasi memiliki arti strategis dalam membangun hubungan yang sehat antara pemerintah dan masyarakat. Ketika informasi publik tersedia secara jelas dan mudah diakses, masyarakat memiliki ruang yang lebih besar untuk memahami kebijakan, mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, serta berpartisipasi dalam kehidupan publik.
Untuk memperkuat layanan tersebut, Kanwil Kemenag Jambi terus mengoptimalkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Layanan informasi diarahkan agar semakin mudah diakses, efisien, transparan, dan mampu memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Penguatan layanan informasi juga menjadi bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Masyarakat tidak hanya ditempatkan sebagai penerima informasi, tetapi juga sebagai pihak yang memiliki hak untuk mengetahui, memahami, dan memanfaatkan informasi publik.
Momentum Hari Hak Tahu Se-Dunia menjadi pengingat bahwa kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh tersedianya regulasi, tetapi juga oleh sejauh mana informasi publik benar-benar dapat diakses dan digunakan masyarakat.
Bagi Kanwil Kemenag Jambi, keterbukaan informasi pada akhirnya bukan sekadar persoalan membuka data. Lebih jauh, keterbukaan merupakan jembatan antara institusi publik dan masyarakat—jembatan yang menentukan seberapa kuat kepercayaan, akuntabilitas, dan partisipasi publik dapat dibangun. (***)
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com