DILARANG : Menggunakan handphone di dalam kelas

Kemenag Cabut “Kebebasan” HP di Kelas, Siswa Wajib Simpan Gawai Saat KBM

Posted on 2026-09-22 15:37:42 dibaca 140 kali

JAKARTA, bungopos.com  — Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) resmi memperketat penggunaan telepon seluler atau handphone (HP) di lingkungan madrasah dan sekolah keagamaan. Kebijakan ini diarahkan untuk mengembalikan ruang kelas sebagai tempat belajar yang lebih fokus, interaktif, dan bebas dari distraksi digital.

Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai (HP) di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Melalui kebijakan ini, penggunaan HP selama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada dasarnya dilarang. Siswa hanya dapat menggunakan gawai apabila guru secara langsung mengizinkannya untuk kepentingan pembelajaran.

Kemenag menilai penggunaan gawai yang tidak terkendali berpotensi mengganggu konsentrasi siswa sekaligus mengurangi kualitas interaksi di ruang kelas. Karena itu, pembatasan tidak hanya diarahkan kepada siswa, tetapi juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan ketika sedang mendampingi proses pembelajaran.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat lima ketentuan utama. Pertama, HP tidak boleh digunakan selama KBM berlangsung, kecuali terdapat instruksi guru untuk kebutuhan pembelajaran.

Kedua, siswa diperbolehkan menggunakan HP sebelum atau setelah jam pelajaran. Penggunaan di luar waktu tersebut hanya dapat dilakukan dalam keadaan darurat dan setelah memperoleh izin dari guru atau wali kelas.

Ketiga, setiap satuan pendidikan diwajibkan menyediakan loker atau kotak penyimpanan khusus HP di masing-masing kelas. Fasilitas ini menjadi bagian dari mekanisme pengendalian agar perangkat tidak digunakan selama proses pembelajaran.

Keempat, guru dan tenaga kependidikan juga diminta tidak menggunakan HP pribadi ketika mendampingi KBM di kelas, kecuali untuk kepentingan pembelajaran yang telah diizinkan.

Kelima, sekolah dan madrasah harus menyediakan hotline resmi yang dapat digunakan orang tua atau wali murid untuk menyampaikan kebutuhan komunikasi mendesak. Dengan demikian, pembatasan penggunaan HP tidak memutus akses komunikasi antara keluarga dan satuan pendidikan.

Kebijakan ini menempatkan gawai bukan sebagai musuh dalam dunia pendidikan, melainkan sebagai perangkat yang penggunaannya perlu dikendalikan sesuai konteks. Dalam situasi tertentu, teknologi tetap dapat menjadi bagian dari proses belajar. Namun, ketika tidak diperlukan, ruang kelas diharapkan kembali berpusat pada guru, siswa, interaksi, dan materi pembelajaran.

Kemenag berharap penerapan aturan tersebut dapat menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif sekaligus mengurangi potensi ketergantungan terhadap gawai di kalangan anak dan remaja.

Pada akhirnya, pembatasan ini bukan sekadar soal menyimpan HP di dalam loker. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun budaya pendidikan yang menempatkan konsentrasi, disiplin, interaksi sosial, pembentukan karakter, dan prestasi akademik sebagai bagian penting dari pengalaman belajar di madrasah dan sekolah keagamaan. (***)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://man3bungo.mdrsh.id/
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com