Narkoba Senilai Miliaran Rupiah Disita, Polresta Jambi Ungkap 4 Kasus dalam Sepekan
JAMBI, BungoPos.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi mengungkap empat kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu satu minggu terakhir. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka yang seluruhnya merupakan laki-laki.
Dari empat kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 361,67 gram, 435 butir pil ekstasi, serta 199 refill etomidate.
Polisi menyebut salah satu tersangka diduga merupakan bandar yang menguasai pasar narkoba dalam skala besar di Kota Jambi. Sementara empat tersangka lainnya diduga berperan sebagai pengedar atau pelaku dalam perkara tersebut.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Kota Jambi.Semoga apa yang kita lakukan untuk Jambi dapat membantu masyarakat, khususnya dalam memberantas pemakai dan pengguna narkoba di Kota Jambi,” ujarnya, Jum'at (18/09/2026).
Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan, kepolisian memperkirakan sekitar 2.243 jiwa dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito menjelaskan, terdapat empat kasus yang berhasil diungkap.Kasus pertama terjadi di area parkiran Karaoke Adinda, Jalan Akses Pasar Modern. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial DF, 24 tahun, dengan barang bukti 22 butir pil ekstasi.
"Berdasarkan keterangan tersangka, ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang berinisial E yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Barang tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kota Jambi,"ujarnya.Kasus kedua diungkap di Jalan Amin, RT 29, Kelurahan Lebo. Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial DF, 23 tahun, dan WG, 24 tahun Dari tangan keduanya, polisi menyita 29,67 gram sabu. Berdasarkan pengakuan tersangka, keuntungan yang diperoleh dari penjualan sabu tersebut mencapai sekitar Rp11 juta," bebernya.
Barang tersebut disebut diperoleh dari seseorang berinisial R. Polisi telah melakukan profiling dan masih melakukan pendalaman terhadap keberadaan R.
Kasus ketiga terjadi di Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Sipin, Kecamatan Kota Baru. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RA, 36 tahun.Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 332 gram dan tujuh refill etomidate.
Menurut keterangan tersangka, barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RA yang masih dalam penyelidikan. Barang bukti tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kota Jambi.
Kasus keempat menjadi salah satu pengungkapan dengan jumlah barang bukti terbesar. Polisi mengamankan tersangka berinisial M, 45 tahun, di dua lokasi, yakni kawasan Bangan Peti dan sebuah perumahan di Jermayang.
Dari tersangka, polisi mengamankan 413 butir pil ekstasi serta 192 refill etomidate dari dua jenis, yakni Yakuza dan Ninja.
Polisi menyebut M diduga berperan sebagai bandar yang menguasai pasar dalam skala besar di Kota Jambi," jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial G.
“Saudara G saat ini sedang dalam lidik. Sudah kita profiling dan sudah kita ketahui lokasinya, cuma saya belum bisa bercerita lebih panjang tentang saudara G,” pungkasnya.Etomidate tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kota Jambi dengan sasaran pengguna mulai dari usia 20 hingga 35 tahun ke atas.
Selain narkotika jenis sabu dan ekstasi, keberadaan etomidate turut menjadi perhatian dalam pengungkapan kali ini. Polisi mengamankan total 199 refill etomidate dari empat kasus tersebut.
Dikatakan Tito, etomidate yang ditemukan terdiri atas beberapa merek, di antaranya Yakuza, Ninja, dan Lovers. Untuk merek Yakuza, satu refill disebut memiliki nilai sekitar Rp5 juta hingga Rp6 juta, sedangkan Ninja sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta.
Jika menggunakan perkiraan harga Rp6 juta per refill, nilai ekonomi 199 refill tersebut mencapai sekitar Rp1,19 miliar.
“Kalau kita kalikan, kita samakan semua, 199 dikali Rp6 juta, sekitar Rp800 juta, hampir Rp1 miliar,” ungkapnya.Tito juga menjelaskan bahwa etomidate dapat memengaruhi kesadaran penggunanya. Pengguna disebut dapat mengalami kondisi seperti kehilangan kesadaran atau lupa, disertai tubuh yang menggigil dan mulut yang tampak bergetar seperti orang kedinginan.
“Dia seperti hilang atau lupa, badannya menggigil, mulutnya bergetar seperti orang kedinginan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 703 ayat (2) urut A dan B, UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 7 poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman terhadap pasal yang dikenakan dapat berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, sesuai ketentuan yang diterapkan terhadap masing-masing perkara.(*)
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com