DITAHAN : Empat orang ditahan karena rugikan negara dalam pengadaan iklan
JAKARTA, bungopos.com — Pengadaan iklan di Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023 memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan yang ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar.
Empat tersangka yang ditahan adalah WH, mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020–2024; ID, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT AM; SHD, Direktur PT WBSE; dan SJK, Komisaris PT CKSB.
Keempatnya ditahan untuk masa 20 hari pertama, terhitung 10 hingga 29 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain empat orang yang ditahan, terdapat YR, yang merupakan Direktur Utama Bank BJB periode 2019 hingga Maret 2025. YR tidak hadir dalam pemeriksaan karena meminta penjadwalan ulang dengan alasan sedang sakit.
Kasus ini bermula dari pengadaan iklan Bank BJB melalui Divisi Corporate Secretary pada 2021 hingga semester pertama 2023. Dalam periode tersebut, Bank BJB menganggarkan Rp801 miliar untuk beban promosi umum dan produk bank. Dari anggaran itu, sekitar Rp410 miliar dialokasikan untuk penempatan iklan media (media placement) melalui pengadaan jasa agensi.
Namun, menurut konstruksi perkara KPK, pekerjaan agensi pada praktiknya hanya berupa penempatan iklan berdasarkan permintaan Bank BJB.
Di sinilah persoalan mulai mengemuka.
KPK menduga WH memerintahkan SON untuk mencari agensi periklanan yang bersedia mengakomodasi sekaligus mengelola dana non-budgeter yang diperoleh melalui mekanisme pengadaan jasa agensi.
Agar pengadaan dapat dilakukan melalui mekanisme pengadaan langsung, pekerjaan tersebut diduga sengaja dipecah menjadi dua paket dengan nilai masing-masing antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. IM dan SON kemudian menghubungi sejumlah agensi, termasuk perusahaan yang berkaitan dengan ID, SHD, dan SJK.
Menurut KPK, para pihak tersebut diduga diminta mengakomodasi kebutuhan dana non-budgeter sekaligus menyiapkan perusahaan agensi tambahan agar paket pekerjaan dapat kembali dipecah dan diikutsertakan dalam proses pengadaan Bank BJB.
Bukan sekadar soal iklan, perkara ini menyentuh tata kelola pengadaan.
KPK menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan, antara lain penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan persentase fee agensi, rekomendasi penyedia yang diduga diarahkan kepada pihak tertentu, penyusunan persyaratan evaluasi teknis setelah penawaran masuk, hingga dugaan perintah untuk tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen penyedia.
Rangkaian dugaan penyimpangan tersebut kemudian menjadi dasar perhitungan kerugian keuangan negara.
KPK menyebut kerugian tersebut berasal dari selisih pembayaran antara nilai yang dibayarkan Bank BJB kepada enam agensi dan pembayaran enam agensi tersebut kepada media untuk kegiatan media placement. Total dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar.
Angka itu membuat perkara pengadaan iklan BJB bukan lagi sekadar persoalan administrasi pengadaan. Ia menjadi gambaran tentang bagaimana celah dalam proses pengadaan dapat berujung pada kerugian negara dalam skala besar.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan empat tersangka menandai langkah penting dalam pengusutan perkara tersebut. Namun, proses hukum masih berjalan. Setiap tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Di balik angka Rp223,6 miliar, perkara BJB kembali mengingatkan bahwa pengadaan bukan sekadar prosedur administratif. Ketika prosedur dapat direkayasa, uang publik berada di titik paling rentan. (***)
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com