Polres Tanjab Timur Ungkap Dugaan Kepemilikan Kulit Harimau Sumatera
TANJUNG JABUNG TIMUR, BungoPos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Timur mengungkap dugaan tindak pidana kepemilikan bagian tubuh satwa dilindungi berupa kulit Harimau Sumatera.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu lembar kulit harimau berukuran sekitar 1 x 1 meter serta tujuh potong kecil kulit harimau. Lokasi penanganan perkara berada di Dusun Karya Baru, Desa Lambur, Kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pengungkapan kasus bermula ketika Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya warga yang menyimpan sekaligus memperjualbelikan kulit harimau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan barang bukti. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan kulit harimau yang dipajang di dalam rumah. Dalam pemeriksaan awal, pemilik rumah berinisial B mengakui bahwa kulit harimau tersebut merupakan miliknya.
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa kulit harimau tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial. Selain menyimpan kulit harimau untuk koleksi pribadi, pelaku juga diduga berencana menjual beberapa potongan kecil kulit harimau tersebut.
Penyidik juga telah melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti. Berdasarkan hasil pemeriksaan DNA, barang bukti yang diamankan dipastikan merupakan kulit asli Harimau Sumatera, salah satu satwa yang dilindungi oleh undang-undang di Indonesia.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yakni mengenai larangan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen maupun bagian-bagian satwa yang dilindungi.
Ancaman hukuman terhadap tindak pidana tersebut berupa pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori IV hingga paling banyak kategori VII sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat ini, proses penyidikan telah memasuki tahap akhir. Barang bukti telah dikirim kembali sesuai prosedur penanganan, sementara berkas perkara disebut tinggal menunggu dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak kejaksaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke tahap penuntutan.(*)
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com