Salah satu lokasi sanitary landfill perusahaan yang siap ditanami pohon pasca dilakukan penimbunan tanah berlapis.

Pengelolaan Limbah Tambang dengan Metode Sanitary Landfill di PT SAS PT SAS Kelola Limbah dengan Metode Sanitary Landfill.

Posted on 2026-07-08 14:04:09 dibaca 36 kali

SAROLANGUN, BungoPos.com – PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) bersama PT Anugerah Jambi Coalindo (AJC) menyatakan pengelolaan sampah domestik di lingkungan tambang dilakukan menggunakan metode sanitary landfill sesuai ketentuan pemerintah. 

Bagaimana sebenarnya metode sanitary landfill ini? Kepala Teknik Tambang (KTT) Alam Firmansyah menjelaskan metode ini adalah cara pengelolaan dan pembuangan akhir sampah dengan menimbun sampah secara berlapis di lokasi tambang yang telah dirancang khusus.

Kata Alam pengelolaan sampah dan limbah di area pertambangan diatur secara ketat agar tidak mencemari lingkungan serta melindungi pekerja dan masyarakat di sekitar wilayah operasional.

"Pengelolaan limbah di perusahaan tambang sangat detail. Bukan hanya untuk memenuhi ketentuan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga mengurangi risiko operasional," kata Alam.

Menurutnya, pengelolaan limbah yang baik juga menjadi salah satu syarat penting dalam menjaga izin operasional, kepercayaan masyarakat, serta reputasi perusahaan.

Di lingkungan PT AJC dan PT SAS, sampah domestik nonbahan berbahaya dan beracun (non-B3) seperti sisa makanan, kardus, dan plastik yang tidak terkontaminasi bahan berbahaya dikelola melalui fasilitas sanitary landfill.

"Sudah ada aturan yang mengaturnya. Sampah domestik seperti sisa makanan, kardus, dan plastik yang tidak terkontaminasi bahan berbahaya diperbolehkan menggunakan metode sanitary landfill. Lokasi pembuangannya juga tidak boleh berada di area yang memiliki aliran sungai," ujarnya.

Sementara itu, limbah B3 seperti oli bekas, aki, pelumas, dan limbah sejenis lainnya dikelola melalui tahapan identifikasi, pemilahan, penyimpanan, pengangkutan hingga diserahkan kepada pihak berizin untuk dimanfaatkan kembali atau didaur ulang oleh pihak yang berizin.

Jika ada yang menyebut perusahaan membuang sampah ke lubang tambang, itu kata Alam tentu tidak sesuai kondisi riil di lapangan karena lokasi pembuangan adalah titik sanitary landfill yang telah ditentukan. "Semua sampah domestik dibuang di titik yang telah ditentukan ini," lanjutnya.

Ia menjelaskan, lokasi pembuangan kemudian ditutup secara berkala menggunakan timbunan tanah berlapis dan dipadatkan. Sistem tersebut dirancang untuk mengendalikan air lindi (leachate), mencegah timbulnya bau dan penyebaran hama. Setelah penuh, area tersebut dapat direklamasi dan ditanami kembali dengan pohon penghijauan.

Menurut Alam, seluruh aktivitas pertambangan berada di bawah pengawasan pemerintah. Karena itu, setiap tahapan operasional harus mematuhi regulasi yang berlaku.

"Alhamdulillah PT AJC maupun PT SAS sangat mengedepankan kaidah teknik pertambangan yang baik. Itu pula yang membuat kami dapat terus beroperasi hingga saat ini," katanya.

Pengelolaan limbah di sektor pertambangan mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018. (*)

Penulis: Linnaliska
Editor: Linnaliska
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com