Terpilih Dusun Tanjung Menanti Terseret Kasus Dugaan Pemalsuan Surat dan Penyerobotan Lahan
BUNGO, BungoPos.com – Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penyerobotan lahan yang menyeret nama Abdul Karim, Rio terpilih Dusun Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, menjadi perhatian publik. Perkara tersebut kini ramai diperbincangkan masyarakat setelah diketahui proses hukumnya masih terus berjalan di tengah status Abdul Karim sebagai pemenang Pemilihan Rio (Pilrio) Dusun Tanjung Menanti.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh BungoPos.com, berkas perkara tersebut telah dilimpahkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi kepada Kejaksaan Tinggi Jambi melalui surat tertanggal 17 Juni 2026 untuk proses hukum lebih lanjut. Pelimpahan berkas tersebut menjadi bagian dari tahapan penanganan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Perkara ini bermula dari laporan yang diajukan Rohani Lasma Tampubolon ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi dengan Nomor: LP/B/392/XII/2024/SPKT/Polda Jambi tertanggal 23 Desember 2024. Dalam laporan tersebut, Abdul Karim diduga terlibat dalam tindak pidana pemalsuan surat dan penyerobotan hak atas tanah.
Meski proses hukum masih berlangsung, Abdul Karim tetap mengikuti seluruh tahapan Pemilihan Rio Serentak di Dusun Tanjung Menanti dan berhasil memperoleh suara terbanyak hingga ditetapkan sebagai Rio terpilih periode 2026–2034. Kondisi tersebut memicu beragam tanggapan dari masyarakat yang mempertanyakan kelanjutan proses pelantikan apabila perkara hukum tersebut belum memiliki kepastian.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka juga menginginkan adanya kepastian hukum agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan maupun mengganggu jalannya pemerintahan di tingkat dusun.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Abdul Karim terkait perkara yang menjerat namanya. Demikian pula belum ada pernyataan resmi dari Polda Jambi maupun Kejaksaan Tinggi Jambi mengenai perkembangan terbaru setelah pelimpahan berkas perkara tersebut.
BungoPos.com tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak Abdul Karim maupun keterangan resmi dari aparat penegak hukum sebagai bentuk penerapan asas praduga tak bersalah dan keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Proses penanganan perkara ini masih berlangsung dan seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki hak-hak hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com