TINGGI : Minat masyarakat gunakan QRIS

Lebih Dari 57 Juta Orang Gunakan QRIS, Begini Cara Mudah Daftar untuk Pelaku Usaha

Posted on 2026-07-01 14:02:02 dibaca 99 kali

JAMBI, bungopos.com - Di era serba digital, cara masyarakat bertransaksi telah berubah dengan sangat cepat. Membayar menggunakan uang tunai kini bukan lagi satu-satunya pilihan. Cukup memindai kode QR melalui ponsel, pembayaran dapat diselesaikan hanya dalam hitungan detik. Kemudahan inilah yang membuat Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) semakin diminati oleh masyarakat maupun pelaku usaha.

Data Bank Indonesia menunjukkan bahwa hingga Juni 2025, jumlah merchant QRIS telah mencapai 39,3 juta, sementara jumlah penggunanya menembus 57 juta orang. Angka tersebut telah mencapai sekitar 95 persen dari target 60 juta pengguna yang ditetapkan untuk tahun 2026. Capaian ini menunjukkan bahwa QRIS telah menjadi salah satu metode pembayaran digital yang paling cepat berkembang di Indonesia.

Pesatnya pertumbuhan QRIS tidak terlepas dari perubahan gaya hidup masyarakat, terutama generasi muda yang menginginkan segala sesuatu berlangsung cepat, praktis, dan efisien. Kebiasaan membawa uang tunai mulai bergeser ke pembayaran digital yang dapat dilakukan kapan saja melalui telepon pintar.

Bagi pelaku usaha, kehadiran QRIS bukan sekadar mengikuti tren teknologi. Sistem pembayaran ini mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan. Proses pembayaran menjadi lebih singkat karena pembeli tidak perlu menyiapkan uang pas ataupun menunggu uang kembalian. Antrean di kasir pun dapat berkurang sehingga pengalaman berbelanja terasa lebih nyaman.

Pelayanan yang cepat dan praktis sering kali menjadi alasan pelanggan kembali berbelanja di tempat yang sama. Karena itu, semakin banyak pelaku usaha, mulai dari pedagang kaki lima, warung, toko kelontong, kafe, hingga usaha mikro dan menengah, yang memilih menggunakan QRIS sebagai metode pembayaran.

Cara Mendaftar QRIS Merchant

Bagi pelaku usaha yang ingin mulai menerima pembayaran melalui QRIS, proses pendaftarannya relatif sederhana.

Pertama, pilih Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang telah memperoleh izin resmi dari Bank Indonesia. PJP inilah yang akan menjadi mitra dalam proses pendaftaran hingga penggunaan QRIS. Daftar penyelenggara resmi dapat dilihat melalui situs Bank Indonesia pada kategori QRIS.

Kedua, lakukan pendaftaran dengan mengunjungi kantor PJP yang dipilih. Banyak penyelenggara juga telah menyediakan layanan pendaftaran secara daring sehingga prosesnya menjadi lebih mudah.

Ketiga, setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi, PJP akan menerbitkan Merchant ID beserta kode QRIS yang menjadi identitas resmi usaha Anda.

Keempat, setelah kode QRIS diterima, merchant dapat langsung menggunakannya. Cukup letakkan kode QR di meja kasir atau area pembayaran agar pelanggan dapat melakukan transaksi dengan mudah menggunakan aplikasi pembayaran yang mendukung QRIS.

Meski proses pendaftarannya cukup mudah, pelaku usaha tetap perlu memperhatikan bahwa biaya administrasi maupun persyaratan dapat berbeda-beda pada setiap Penyedia Jasa Pembayaran. Karena itu, sebaiknya tanyakan terlebih dahulu informasi mengenai biaya, layanan, dan ketentuan lainnya kepada PJP yang dipilih.

Dengan jumlah pengguna yang terus bertambah dari tahun ke tahun, QRIS tidak lagi sekadar menjadi alternatif pembayaran, melainkan telah berkembang menjadi bagian penting dari ekosistem ekonomi digital Indonesia. Bagi pelaku usaha, mengadopsi QRIS bukan hanya mempermudah transaksi, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk menjangkau lebih banyak pelanggan di era pembayaran tanpa uang tunai. (***)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://www.bi.go.id/id/publikasi
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com