PARIPURNA : Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025
MUARA BUNGO, bungopos.com – Pemerintah Kabupaten Bungo secara resmi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025. Nota pengantar tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Bungo, H. Dedy Putra, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bungo.
Dalam nota pengantar tersebut Dedi Putra menyampaikan hasil audit BPK bahwa Pemkab Bungo meraih opini WTP. Hanya saja memang, masih ada utang Pemerintah Daerah yang mencapai Rp 45,32 miliar. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) justru memperlihatkan wajah lain kondisi fiskal Kabupaten Bungo. Alih-alih mengalami tekanan keuangan, APBD Tahun Anggaran 2025 berhasil ditutup dengan surplus Rp42,85 miliar, disertai lonjakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang melampaui target dan peningkatan aset daerah hingga ratusan miliar rupiah.
Data tersebut disampaikan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Laporan audit BPK menunjukkan bahwa kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Bungo berada pada jalur yang cukup sehat, meskipun masih menyisakan kewajiban jangka pendek kepada sejumlah rekanan.
Sepanjang 2025, total pendapatan daerah berhasil direalisasikan sebesar Rp1,43 triliun, atau 97,48 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,47 triliun.
Motor utama pencapaian tersebut datang dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencatatkan performa impresif. Realisasi PAD mencapai Rp255,77 miliar, atau 108,89 persen dari target. Capaian ini menjadi sinyal meningkatnya kapasitas fiskal daerah dalam menggali sumber-sumber pendapatan sendiri.
Sementara itu, pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan provinsi terealisasi sebesar Rp1,17 triliun, atau 95,32 persen dari target yang direncanakan.
Di sisi belanja, Pemerintah Kabupaten Bungo mampu menyerap anggaran sebesar Rp1,39 triliun, atau 92,95 persen dari total pagu Rp1,49 triliun. Belanja tersebut meliputi belanja operasi sebesar Rp1,01 triliun, belanja modal Rp159,80 miliar, belanja tak terduga Rp289,18 juta, serta transfer bagi hasil dan bantuan keuangan kepada desa sebesar Rp214,18 miliar.
Perpaduan antara pendapatan yang tinggi dan pengendalian belanja menghasilkan surplus APBD sebesar Rp42,85 miliar. Setelah ditambah pembiayaan neto yang berasal dari SILPA tahun sebelumnya sebesar Rp25,50 miliar, Pemerintah Kabupaten Bungo menutup tahun anggaran 2025 dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp68,35 miliar.
Dana SILPA tersebut nantinya menjadi salah satu fondasi penting dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, sekaligus memberikan ruang fiskal bagi pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan program pembangunan.
Audit BPK juga mencatat perkembangan positif pada neraca daerah. Hingga 31 Desember 2025, nilai aset Pemerintah Kabupaten Bungo meningkat Rp255,46 miliar, sehingga total aset daerah kini mencapai Rp2,40 triliun. Sejalan dengan itu, nilai ekuitas atau kekayaan bersih pemerintah daerah ikut meningkat menjadi Rp2,36 triliun.
Di tengah capaian tersebut, laporan keuangan juga mengungkap masih adanya utang atau kewajiban daerah sebesar Rp45,32 miliar. Seluruh kewajiban tersebut dikategorikan sebagai utang jangka pendek, yang sebagian besar merupakan utang belanja kepada pihak rekanan.
Besaran utang ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan. Namun, dengan posisi kas dan SILPA yang cukup kuat, pemerintah daerah dinilai memiliki ruang yang lebih baik untuk menuntaskan kewajiban tersebut dibandingkan daerah yang mengalami defisit anggaran.
Menutup penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD, Bupati Bungo berharap DPRD dapat segera membahas Ranperda sesuai mekanisme yang berlaku. Seluruh kepala perangkat daerah juga telah diinstruksikan untuk hadir dalam setiap rapat kerja bersama DPRD guna memberikan penjelasan teknis yang diperlukan.
Bupati menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan fondasi utama dalam menjaga stabilitas fiskal sekaligus mempercepat pembangunan daerah.
"Kesamaan pandangan serta kerja sama antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah suatu keharusan untuk melangkah bersama membangun Kabupaten Bungo, sehingga terwujud 'Bungo Baru' yang kita cita-citakan," ujar Bupati sebelum menutup pidatonya dengan sebuah pantun.
Dengan laporan audit yang menunjukkan surplus anggaran, peningkatan aset, serta pertumbuhan PAD yang melampaui target, tantangan berikutnya bagi Pemerintah Kabupaten Bungo bukan lagi sekadar menjaga kesehatan fiskal, melainkan memastikan bahwa ruang keuangan yang tersedia benar-benar diterjemahkan menjadi pelayanan publik yang lebih baik dan penyelesaian kewajiban kepada para rekanan secara tepat waktu. (***)
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com