Press konferensi dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol.Krisno.H.Siregar.
JAMBI, Bungopos.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan barang bukti fantastis berupa hampir 20 kilogram sabu, puluhan ribu butir ekstasi, serta ribuan cartridge etomidate. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release yang digelar pada Senin (11/05/2026).
Kapolda Jambi, K.H. Siregar menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intensif Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi yang sebelumnya mendapatkan informasi adanya pengiriman narkotika yang akan melintasi wilayah Provinsi Jambi.
“Ini merupakan komitmen Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Provinsi Jambi. Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba yang mencoba menjadikan Jambi sebagai jalur perlintasan maupun peredaran,” tegas Kapolda Jambi K.H. Siregar.
Pengungkapan kasus bermula pada Minggu, 3 Mei 2026, saat Tim Opsnal menerima informasi terkait adanya penjemputan narkotika dari Pekanbaru menuju Palembang.
Kemudian pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, tim melakukan penghadangan di Jalan Lintas Sumatera KM 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, tepatnya di depan Polres Muaro Jambi.
Saat operasi berlangsung, petugas menghentikan satu unit mobil Sigra warna putih bernomor polisi BM 1186 VC. Namun, satu unit mobil Xenia warna putih bernopol BM 1673 CI yang berada tepat di belakang kendaraan tersebut langsung berputar arah dan melarikan diri.
Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran dan memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak ban kiri depan kendaraan Xenia tersebut. Meski demikian, pelaku berhasil melarikan diri.
Dari mobil Sigra, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MFR (28), warga Pekanbaru yang berprofesi sebagai karyawan swasta, dan JHM (29), warga Pekanbaru yang bekerja sebagai wiraswasta.
Kedua tersangka mengakui bahwa narkotika yang mereka bawa disimpan di dalam mobil Xenia yang sempat melarikan diri tersebut.
Tim kemudian melakukan pengejaran dan menemukan mobil Xenia terparkir di depan rumah warga di RT 08 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, dalam kondisi terkunci.
Dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan tiga tas berisi narkotika dalam jumlah besar, yakni 20 paket besar sabu, 10 paket besar ekstasi, serta 16 paket besar etomidate.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka MFR dan JHM mengaku narkotika tersebut dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Pengembangan terus dilakukan hingga akhirnya Tim Opsnal Subdit I berhasil melacak keberadaan dua tersangka lainnya yang sempat melarikan diri, yakni YGN (32), buruh harian lepas asal Bengkalis, dan KSA (28), wiraswasta asal Bengkalis.
Keduanya berhasil ditangkap pada Kamis, 8 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di salah satu hotel di wilayah Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari, Sabu seberat 19.940,75 gram atau sekitar 20 kilogram, Ekstasi seberat 9.108,6 gram dengan estimasi 20.241 butir, terdiri dari merek Red Bull dan Kenzo, Etomidate merek Yakuza XL sebanyak 1.975 cartridge atau sekitar 4,34 liter.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno.H. Siregar menegaskan, pengungkapan ini dinilai berhasil menyelamatkan ribuan masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
“Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi generasi bangsa. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap seluruh jaringan yang terlibat,” ujarnya.
Saat ini keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(*)
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com