Rapat Evaluasi Penerimaan Retribusi Triwulan I Tahun 2026
JAMBI, Bungopos.com — Wali Kota Jambi, Maulana, memimpin langsung Rapat Evaluasi Penerimaan Retribusi Triwulan I Tahun 2026 sekaligus penyusunan proyeksi target retribusi Tahun 2027 di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (5/5/2026).
Dalam rapat tersebut, Maulana menegaskan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki potensi pendapatan daerah diminta bergerak cepat melakukan percepatan penagihan, khususnya kepada wajib pajak potensial yang selama ini belum tergarap maksimal.
Menurut Maulana, kondisi transfer dana dari pusat yang terus berkurang menuntut pemerintah daerah untuk semakin mandiri dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik melalui sektor pajak maupun retribusi.
“Yang wajib pajak potensial ini harus segera ditagih. Tadi kita juga sudah koordinasi dengan Samsat untuk dikejar bersama. Kalau memang kurang SDM, kita bantu tempatkan personel di sana. Jadi memang pajak daerah ini yang akan terus kita dorong,” ujar Maulana.
Ia menjelaskan, ke depan paradigma pendapatan daerah memang akan lebih bertumpu pada pajak daerah, sementara beberapa jenis retribusi diproyeksikan terus menurun karena dianggap sebagai bagian dari pelayanan publik pemerintah kepada masyarakat.
Meski demikian, Maulana menegaskan seluruh potensi retribusi yang masih ada harus tetap dioptimalkan dan tidak boleh dibiarkan stagnan.
Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah retribusi jasa umum, termasuk dari Dinas Kesehatan dan sejumlah layanan publik lainnya. Ia meminta setiap OPD tidak hanya menyampaikan laporan realisasi, tetapi juga menyusun langkah konkret peningkatan penerimaan yang progresnya akan dievaluasi secara berkala.
“Jangan hanya melaporkan angka, tapi apa langkah yang mau dikerjakan. Beberapa bulan kemudian saya minta progresnya dilaporkan kembali,” tegasnya.
Selain itu, Pemkot Jambi juga akan mengoptimalkan aset-aset milik daerah yang selama ini belum produktif. Aset tersebut akan didorong untuk disewakan kepada pihak ketiga dengan regulasi yang jelas melalui mekanisme bersama KPKNL.
“Banyak aset kita yang belum teroptimalkan. Semua akan kita dorong agar produktif sehingga bisa menambah pemasukan daerah,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Maulana juga mengumumkan adanya program keringanan pajak bagi masyarakat dalam rangka Hari Ulang Tahun Kota Jambi pada bulan Mei 2026.
Pemkot Jambi memberikan diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 5 persen selama bulan Mei. Selain itu, masyarakat yang masih memiliki tunggakan diberikan pembebasan denda hingga 10 Agustus 2026.
“Ada diskon PBB 5 persen di bulan ulang tahun Kota Jambi ini. Kemudian bagi yang menunggak sampai 10 Agustus bebas denda. Ini agar dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak di Kota Jambi,” jelasnya.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak sekaligus mendukung pembangunan daerah.
“Harapan kita masyarakat, para wajib pajak, semakin taat. Alhamdulillah pajak daerah terus meningkat, dan retribusi juga harus terus kita genjot,” tutup Maulana.(*)
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com