GERAI KOPERASI DESA MERAH PUTIH : Koperasi yang sudah menjalankan usahanya
YOGYAKARTA, bungopos.com - Rencana pemerintah menugaskan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk mengoperasikan Koperasi Merah Putih selama dua tahun ke depan tengah menjadi perhatian publik. Penugasan tersebut direncanakan akan diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) sebagai langkah percepatan implementasi program penguatan koperasi di tingkat desa.
Di satu sisi, kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat pengembangan ekonomi desa melalui koperasi. Namun di sisi lain, sejumlah kalangan masyarakat mulai menyuarakan kekhawatiran. Mereka menilai bahwa pondasi program ini belum sepenuhnya kuat, terutama terkait dengan kesiapan tata kelola, mekanisme verifikasi, serta keterlibatan masyarakat desa dalam proses pengembangannya.
Bagi sebagian pihak, koperasi desa bukan sekadar program ekonomi, melainkan ruang partisipasi masyarakat yang membutuhkan transparansi, akuntabilitas, dan rasa kepemilikan bersama. Ketika proses pengelolaannya dianggap terlalu cepat atau sentralistis, muncul kekhawatiran bahwa tujuan mulia koperasi justru dapat kehilangan ruh partisipatifnya.
Sorotan tersebut juga datang dari kalangan akademisi. Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., menilai bahwa norma penugasan Agrinas melalui Inpres berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola kebijakan.
Menurutnya, mekanisme penugasan langsung yang direncanakan perlu dicermati secara hati-hati agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Norma penugasan Agrinas pada Inpres dan pembolehan penunjukan langsung adalah norma yang problematik, menyimpan bom waktu yang akan dituai pahit di masa kini dan masa depan, di mana hulu dari semua masalah ini diawali oleh model pengambilan kebijakan yang serba tergesa dan instan,” ujarnya saat diwawancarai pada Rabu (15/4).
Richo menjelaskan bahwa dalam perspektif legal quality decision making atau kualitas pengambilan keputusan hukum, sebuah kebijakan publik seharusnya memenuhi empat prinsip utama.
Pertama adalah legalitas, yakni kebijakan harus memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas. Kedua adalah efektivitas, yaitu mampu mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Ketiga adalah efisiensi, di mana penggunaan dana, energi, dan sumber daya dilakukan secara optimal. Dan keempat adalah legitimasi sosial, yakni memperoleh penerimaan dari masyarakat, terutama pihak yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.
Namun menurutnya, pada rencana penugasan Agrinas dalam pengoperasian Koperasi Merah Putih, keempat parameter tersebut belum sepenuhnya terpenuhi secara utuh.
“Poin legalitas, efisiensi, dan legitimasi sosial tidak terpenuhi, sementara efektivitas hanya tercapai secara sempit, yakni sekadar mempercepat pencapaian target,” jelasnya.
Meski demikian, berbagai pihak berharap pemerintah tetap membuka ruang dialog dan evaluasi agar program koperasi desa ini dapat berjalan lebih matang. Koperasi selama ini dikenal sebagai pilar ekonomi kerakyatan yang hidup dari kepercayaan dan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, penguatan tata kelola yang transparan dan melibatkan desa secara aktif dinilai menjadi kunci keberhasilan program tersebut.
Di tengah berbagai pandangan yang berkembang, harapan masyarakat sebenarnya sederhana: koperasi desa benar-benar menjadi ruang pemberdayaan ekonomi rakyat, bukan sekadar program cepat yang kehilangan fondasi jangka panjang.
Jika dikelola dengan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat, Koperasi Merah Putih berpotensi menjadi motor penggerak ekonomi desa yang kuat. Namun tanpa tata kelola yang matang, percepatan yang dimaksud justru bisa berubah menjadi tantangan baru di masa depan. (***)
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com