Audiensi bersama walikota Jambi Maulana

Upaya Serius Urai Polemik Zona Merah, Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu

Posted on 2026-03-09 00:55:47 dibaca 175 kali

JAMBI, Bungopos.com - Polemik kawasan zona merah yang selama ini membayangi ribuan warga Kota Jambi mulai mendapat perhatian serius.

Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi bersama DPRD Kota Jambi menyiapkan langkah strategis dengan membentuk tim terpadu guna mengurai persoalan sengketa lahan yang telah berlangsung cukup lama.

Komitmen itu mengemuka dalam audiensi antara Wali Kota Jambi Maulana dan Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha dengan Panitia Khusus (Pansus) Polemik Zona Merah DPRD Kota Jambi, Sabtu malam (7/3/2026).

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya mencari jalan keluar atas persoalan lahan di kawasan Kenali Asam yang hingga kini masih berstatus tidak jelas setelah diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Dalam kesempatan itu, Pansus melaporkan hasil konsultasi yang telah dilakukan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Wali Kota Maulana menegaskan bahwa Pemkot Jambi berada di pihak masyarakat dalam memperjuangkan kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka tempati.

"Pemerintah Kota Jambi berada di barisan masyarakat, karena kita membela hak-hak dasar masyarakat. Saat ini kita masih menunggu surat dari DJKN Palembang. Setelah itu, kita akan membentuk tim terpadu untuk menyelesaikan persoalan ini," ujar Maulana.

Menurutnya, tim terpadu yang akan dibentuk nantinya melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, BPN, DJKN hingga instansi terkait lainnya agar proses penyelesaian berjalan objektif dan sesuai ketentuan hukum.

Maulana juga mengapresiasi langkah Pansus DPRD Kota Jambi yang aktif berkoordinasi dengan kementerian di tingkat pusat.

"Ini langkah maju. Pemerintah Kota Jambi berkomitmen penuh mendorong penyelesaian polemik ini. Pembentukan tim terpadu menjadi sinyal bahwa persoalan ini mulai menemukan jalan keluar," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha mengungkapkan pemerintah kota telah mulai menyiapkan langkah awal berupa pengumpulan dan verifikasi data pertanahan sebagai dasar penyelesaian masalah.

Menurutnya, pendekatan tersebut mengacu pada pengalaman penyelesaian konflik aset di Surabaya, yang dilakukan melalui audit menyeluruh terhadap dokumen dan peta sertifikasi tanah.

"Kita akan melakukan audit data dan dokumen, termasuk peta sertifikasi tanah.

Data awal dari pemerintah sebenarnya sudah cukup lengkap, tinggal dilakukan verifikasi dan validasi," jelas Diza.

la menambahkan, polemik zona merah tidak hanya menyangkut lahan milik warga, tetapi juga menyentuh berbagai fasilitas publik seperti sekolah, kantor pemerintahan hingga sarana umum lainnya yang berada di kawasan tersebut.

Sebelumnya, Pemkot Jambi juga telah membentuk tim koordinasi internal melalui surat tugas wali kota yang melibatkan Sekretaris Daerah, Asisten II, camat, lurah hingga unsur instansi terkait seperti kejaksaan dan TNI untuk melakukan pendataan awal.

Dalam proses pendataan tersebut, masyarakat akan diklasifikasikan dalam beberapa kelompok berdasarkan dokumen kepemilikan yang dimiliki, mulai dari pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM), warga yang memiliki alas hak seperti sporadik atau surat tanah, hingga masyarakat yang menguasai lahan tanpa dokumen.

Bagi warga yang tidak memiliki dokumen, akan dilakukan pengelompokan berdasarkan lama penguasaan fisik tanah, apakah lebih dari 20 tahun atau kurang dari 20 tahun, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi Muhilli Amin melaporkan bahwa sejak dibentuk pada 31 Desember 2025, Pansus telah melakukan berbagai langkah, termasuk peninjauan lapangan dan koordinasi dengan kementerian terkait.

"Kami sudah bertemu dengan Dirjen Pengelolaan Kekayaan Negara dan juga dengan pihak ATR/BPN. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada keputusan untuk membentuk tim yang melibatkan kepala daerah, BPN, DJKN serta Pertamina," ujarnya.

Polemik zona merah ini bermula dari hasil overlay peta aset PT Pertamina dengan peta pendaftaran tanah yang menunjukkan indikasi sekitar 5.506 bidang tanah bersertifikat milik masyarakat berada di atas lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara.

Ribuan bidang tanah tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Kota Jambi, di antaranya Simpang III Sipin, Mayang Mangurai, Kenali Asam, Kenali Asam Bawah, Kenali Asam Atas, Paal Lima hingga Suka Karya.

Melalui audiensi ini, Pemkot dan DPRD Kota Jambi berharap polemik zona merah dapat segera menemukan titik terang melalui koordinasi lintas lembaga dan pembentukan tim terpadu, sehingga kepastian hukum bagi masyarakat dapat segera terwujud.(*)

Penulis: Linnaliska
Editor: Linnaliska
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com