ILUSTRASI : program pemilu

Parludem Usulkan Pemilu Sistem Campuran Untuk Memangkas Jumlah Partai

Posted on 2026-02-06 11:25:22 dibaca 26 kali

JAKARTA, bungopos.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan opsi perubahan sistem pemilu legislatif melalui penerapan model campuran Mixed Member Proportional (MMP). Sistem ini dinilai dapat menjawab dua persoalan sekaligus, yakni menjaga proporsionalitas hasil pemilu serta mendorong penyederhanaan sistem kepartaian.

Usulan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Perludem Heroik Pratama dalam forum diskusi bersama Komisi II DPR RI yang membahas arah perubahan sistem pemilu dalam agenda revisi Undang-Undang Pemilu di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip NU Online.Heroik menekankan bahwa desain daerah pemilihan (dapil), khususnya besaran alokasi kursi atau district magnitude, memiliki pengaruh signifikan terhadap struktur sistem kepartaian. Menurutnya, dapil dengan alokasi kursi besar cenderung memperlebar peluang banyak partai masuk parlemen, sehingga berimplikasi pada fragmentasi politik.

“District magnitude selain aspek proporsionalitas, dia juga lekat kaitannya dengan upaya penyederhanaan sistem kepartaian. Kami coba menelusuri dapil-dapil di Indonesia sejak 2009 sampai dengan 2024, rata-rata besaran dapil kita itu adalah 7,” ujar Heroik.

Dalam rancangan sistem MMP yang diusulkan Perludem, alokasi kursi di setiap dapil akan dibagi ke dalam dua mekanisme berbeda. Sebagian kursi dialokasikan melalui sistem proporsional, sementara sisanya diperebutkan melalui sistem mayoritarian dengan satu kursi per dapil.

“Nah perbedaan mendasarnya itu memang terbagi dua. Dalam hal ini dapil alokasi kursi akan dibagi dua yaitu satu kursi untuk kursi proporsional yang ini menggunakan proporsional tertutup, dan satu kursi menggunakan mayoritarian atau dengan varian first past the post, satu dapil hanya ada satu kursi yang diperebutkan,” jelasnya.

Namun demikian, skema pembagian kursi tersebut tidak diterapkan secara merata di semua wilayah. Perludem mengusulkan pembatasan penerapan sistem campuran hanya bagi provinsi yang memiliki alokasi kursi legislatif dalam jumlah tertentu.

“Jadi provinsi-provinsi di bawah dengan alokasi kursi 6, itu langsung secara otomatis menggunakan proporsional daftar tertutup,” kata Heroik. (***)

Editor: arya abisatya
Sumber: NU Online
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com