Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bungo memberikan Remisi Khusus (RK) Keagamaan Natal Tahun 2025 kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani.

5 Warga Binaan Lapas Bungo Dapat Remisi Natal

Posted on 2025-12-25 11:15:06 dibaca 25 kali

Bungo,Bungopos.com – Dari total 11 warga binaan beragama Kristiani di Kelas IIB Muara Bungo, lima orang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menerima remisi Natal tahun 2025. 

 

Kelima warga binaan tersebut berasal dari perkara pidana umum dan narkotika, dengan besaran remisi bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

 

Sementara itu, melalui Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Edi Suryatno, Kalapas Muara Bungo menyampaikan bahwa pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

 

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bungo memberikan Remisi Khusus (RK) Keagamaan Natal Tahun 2025 kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani. 

 

Pemberian remisi tersebut menjadi kabar baik bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Penyerahan remisi dilaksanakan pada Kamis (25/12/25) dan dirangkaikan dengan perayaan Hari Raya Natal yang berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Muara Bungo. Remisi ini merupakan bentuk pengurangan masa pidana bagi warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

 

Kepala Lapas Kelas IIB Muara Bungo, Muhammad Kameily, mengatakan bahwa pemberian remisi khusus Natal merupakan agenda rutin tahunan bagi warga binaan Nasrani yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

 

“Ini merupakan pengurangan masa pidana sesuai peraturan perundang-undangan kepada warga binaan pemasyarakatan yang beragama Nasrani,” ujar Muhammad Kameily, Kamis (25/12/25).

 

"Remisi khusus Natal ini diharapkan menjadi pengingat pentingnya perubahan sikap serta kesiapan warga binaan untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.

 

Edi Suryatno merinci, dari lima warga binaan penerima remisi, satu orang memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari, tiga orang mendapatkan remisi satu bulan, dan satu orang menerima remisi dua bulan. Dari jumlah tersebut, dua orang merupakan narapidana kasus narkotika, sementara tiga lainnya berasal dari perkara pidana umum.

 

Ia menambahkan, remisi merupakan hak sekaligus anugerah bagi warga binaan yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dengan syarat utama berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di dalam lapas.

 

“Harapannya, dengan adanya remisi ini, warga binaan tetap mematuhi seluruh aturan di lapas, terus berbuat baik, sehingga masa pidana dapat semakin berkurang dan mereka dapat segera kembali berkumpul bersama keluarga serta masyarakat,” tutupnya.

Penulis: Salsabila
Editor: Cyndi Aulia
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com