DITANGKAP : Diduga pengedar Sabu

Polres Bungo Berhasil Bekuk Penyalagunaan Narkotika 10,32 gr

Posted on 2025-10-21 20:25:51 dibaca 291 kali

MUARA BUNGO, Bungopos.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bungo. Seorang pria berinisial M (23), warga Dusun Koto Jayo, Kecamatan Pelepat Ilir, berhasil diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,32 gram.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam (20/10/25) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah pondok di Dusun Koto Jayo. Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bungo IPTU Riko Saputra, S.H., M.H., setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu tas kecil warna pink, plastik klip besar berisi kristal bening diduga sabu, enam paket kecil sabu siap edar, sendok sabu dari pipet plastik, satu unit handphone Oppo warna hitam, plastik klip kosong, serta timbangan digital merek CHQ warna hitam.

Pelaku dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bungo untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi awal, M mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan sebutan “Tante” di wilayah Sungai Arang, dengan sistem “jual habis langsung bayar” seharga Rp7,5 juta.

PS. Kasubsi Penmas Polres Bungo, Aipda Desrianto HN, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, anggota Satresnarkoba Polres Bungo telah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Aipda Desrianto menjelaskan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Polres Bungo juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Kami terus berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

Dengan tertangkapnya pelaku ini, Polres Bungo berharap menjadi peringatan bagi para pengedar dan pengguna narkoba bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bungo. (aca)

 

Penulis: Salsabila
Editor: Arya Abisatya
Sumber: Humas Mapolres Bungo
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com