KIBAR BENDERA : Tata cara pengibaran bendera merah putih
JAKARTA, bungopos.com - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah kembali mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak sepanjang 1 hingga 31 Agustus 2025. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 yang ditujukan kepada seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat luas.
Meski demikian, di balik semarak itu, penting untuk memahami bahwa pengibaran bendera bukan sekadar tradisi, melainkan amanat undang-undang. Berikut panduan lengkap tata cara, waktu, lokasi, serta larangan dalam mengibarkan Sang Merah Putih—agar penghormatan kita tidak kehilangan makna.
Kapan dan Siapa yang Wajib Mengibarkan?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, setiap warga negara yang memiliki rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, dan kendaraan wajib mengibarkan bendera pada tanggal 17 Agustus. Namun, untuk membangkitkan semangat nasionalisme secara luas, pemerintah mengimbau agar bendera dikibarkan sepanjang bulan Agustus.
Tidak hanya di dalam negeri, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri pun diwajibkan melakukan hal yang sama.
Bagi warga yang kurang mampu, pemerintah daerah berkewajiban menyediakan bendera secara gratis sebagai bentuk keadilan simbolik dan partisipasi inklusif.
Di Mana dan Kapan Bendera Harus Dikibarkan?
Pengibaran bendera dilakukan mulai matahari terbit hingga matahari terbenam. Namun, untuk acara malam hari, diperbolehkan jika disertai penerangan yang cukup dan sesuai dengan surat edaran resmi.
Lokasi yang dianjurkan meliputi:
Tiang bendera sebaiknya dipasang secara proporsional, dan diletakkan pada tempat yang bersih, aman, serta mudah terlihat oleh masyarakat.
Tata Cara Pengibaran yang Benar
Larangan dan Sanksi
Pasal 22 dan 24 UU No. 24 Tahun 2009 secara tegas melarang penggunaan bendera secara tidak semestinya, seperti:
Sanksinya tidak ringan:
Mengapa Merah Putih?
Bendera Merah Putih bukan sekadar kain dua warna. Di dalamnya terpatri nilai-nilai yang diwariskan para pendiri bangsa: Merah melambangkan keberanian dan semangat perjuangan. Sedangkan, Putih mencerminkan kesucian, kejujuran, dan ketulusan hati. Setiap helai kain itu membawa jejak sejarah, setiap kibaran membawa pesan: bahwa kemerdekaan ini diperoleh lewat pengorbanan, bukan hadiah. Seperti halnya, Ibu Negara Fatmawati Sukarno yang menjahit sendiri bendera merah putih untuk dikibarkan pertama kali saat pembacaan Proklamasi Kemerdekaan RI oleh Ir. Sukarno yang didampingi Mohammad Hatta pada Jumat pagi 17 Agustus 1945 di gedung Pegangsaan 56, Jakarta.
Selain pemasangan bendera merah putih. Berikut imbauan lain dari pemerintah untuk memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025.
Ayo Kibarkan, Jaga Martabatnya
Mengibarkan Merah Putih secara serentak bukan hanya bagian dari perayaan seremonial. Lebih dari itu, ini adalah tindakan sadar untuk menjaga martabat negara dan membangun budaya hormat kepada simbol-simbol kenegaraan.
Di era digital dan cepat seperti sekarang, semangat kebangsaan kadang tergerus oleh rutinitas dan distraksi. Maka, mengibarkan bendera adalah pengingat bersama: bahwa kita satu tanah air, satu bangsa, satu bahasa, satu tujuan.
Mulai dari rumah sendiri, mari kita hormati perjuangan para pahlawan dengan mengibarkan bendera secara benar, penuh makna, dan sesuai aturan. (***)
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com