ANTREAN : Pengisi BBM di SPBU di Kota Bungo
MUARA BUNGO, bungopos.com - Aktivitas pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali marak. Padahal, aparat Polres Bungo baru saja melakukan razia. Salah satunya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.372.44 Pal 3 Muara Bungo.
Razia tersebut sepertinya tidak menyurutkan semangat Pelangsir untuk kembali berburu BBM. Dedy selaku manajer SPBU Paal 3 Muara Bungo menyebutkan pihaknya tidak pernah melarang aktifitas langsir di tempatnya.
BACA JUGA: Musim Haji, Begini Sejarah Ibadah Haji
"Kita tidak pernah melarang. Asalkan ada barcode, pasti kita isi. Kalau untuk pengisian kami biasanya mengisi mereka sebanyak 60 liter sesuai barcode," ujar Dedy, Sabtu (17/5/2025).
Dedy juga mengakui adanya setoran dari para pelangsir pada anggotanya sendiri yang biasanya dinamakan uang pompa. Hanya saja ia menyebutkan hal itu bukan paksaan.
"Mereka biasanya membayar lebih. Tapi itu tidak resmi. Kita tidak memaksa. Kami hanya bisa memastikan mereka tidak berulang - ulang di SPBU kami," sebut Dedy.
BACA JUGA: Siapakah Zodiak Yang Beruntung Besok Sabtu ? Berikut Paparannya
Terkait masih adanya aktifitas pelangsir, Dedy melimpahkan tugas ini kepada pihak kepolisian. Menurutnya, menyelesaikan masalah langsir itu merupakan tugas polisi.
"Itu kan tugas polisi. Kalau bisa setiap hari polisi razia disini. Kalau kami tidak bisa melarang mereka. Jadi kita tunggu polisi saja," tutupnya.
Untuk diketahui, pelangsir BBM bersubsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
BACA JUGA: BUMDesa, Kekuatan Ekonomi Desa
Dimana pada Pasal 55 disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).(aes)
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com